Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, LBH Ansor Endus Ada Mafia Tanah
Kamis, 19 Juni 2025 - 12:30 WIB
loading...
LBH GP Ansor membantu transmigran di wilayah Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin terkait kepemilikan lahan. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor membantu transmigran di wilayah Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait kepemilikan lahan. Konflik agraria ini melibatkan 218 kepala keluarga di atas lahan seluas kurang lebih 490 hektare. Lahan ini dikelola warga program transmigrasi sejak 1995/2008.
Konflik berawal dari klaim sepihak dari oknum yang diduga jaringan mafia tanah . Mereka menggunakan dokumen-dokumen yang tidak faktual. Sebagian transmigran kehilangan tanahnya dan sebagian lainnya terancam kehilangan pula.Baca juga: Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Transmigran pun mencari perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan pusat, serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki dokumen-dokumen kepemilikan yang mencurigakan. Mereka juga meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di Jakarta.
“LBH Ansor berkomitmen mendampingi penyelesaian konflik tanah warga transmigrasi ini dan tidak akan membiarkan masyarakat transmigrasi kehilangan hak atas tanahnya,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Dendy berharap konflik transmigran di Musi Banyuasin perlu segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dan kementerian terkait. Sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari ulah mafia tanah dan warga bisa merasa tenang dalam kehidupan sehari-harinya.
Ia menduga konflik mengarah pada keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan lahan di daerah tersebut. Akibatnya dokumen kepemilikan beralih ke pihak lain dalam beberapa tahun terakhir. Modusnya diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan oknum pejabat untuk melakukan pengurusan syarat-syarat dokumen dalam hal penerbitan hak kepemilikan. Baca juga: Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Pihak-pihak yang melakukan klaim tersebut telah diterbitkan atas hak kepemilikannya, padahal oknum-oknum tersebut jelas-jelas tidak menguasai lahan. Warga yang menguasai lahan merasa haknya telah dirampas melalui bantuan aparatur negara. “Maka dengan adanya pihak-pihak atau orang-orang yang melakukan klaim atas tanah warga transmigrasi, pemerintah harus segera bertindak dan bersikap,” terangnya.
Sehubungan dengan hal ini LBH Ansor akan melakukan upaya advokasi untuk mendesak instansi terkait segera menyikapi dan melakukan upaya penyelesaian atas konflik yang terjadi. Serta mendesak Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan pihak Kepolisian mengusut tuntas praktik-praktik perampasan tanah yang telah terjadi.
Konflik berawal dari klaim sepihak dari oknum yang diduga jaringan mafia tanah . Mereka menggunakan dokumen-dokumen yang tidak faktual. Sebagian transmigran kehilangan tanahnya dan sebagian lainnya terancam kehilangan pula.Baca juga: Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Transmigran pun mencari perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan pusat, serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki dokumen-dokumen kepemilikan yang mencurigakan. Mereka juga meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di Jakarta.
“LBH Ansor berkomitmen mendampingi penyelesaian konflik tanah warga transmigrasi ini dan tidak akan membiarkan masyarakat transmigrasi kehilangan hak atas tanahnya,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Dendy berharap konflik transmigran di Musi Banyuasin perlu segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dan kementerian terkait. Sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari ulah mafia tanah dan warga bisa merasa tenang dalam kehidupan sehari-harinya.
Ia menduga konflik mengarah pada keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan lahan di daerah tersebut. Akibatnya dokumen kepemilikan beralih ke pihak lain dalam beberapa tahun terakhir. Modusnya diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan oknum pejabat untuk melakukan pengurusan syarat-syarat dokumen dalam hal penerbitan hak kepemilikan. Baca juga: Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Pihak-pihak yang melakukan klaim tersebut telah diterbitkan atas hak kepemilikannya, padahal oknum-oknum tersebut jelas-jelas tidak menguasai lahan. Warga yang menguasai lahan merasa haknya telah dirampas melalui bantuan aparatur negara. “Maka dengan adanya pihak-pihak atau orang-orang yang melakukan klaim atas tanah warga transmigrasi, pemerintah harus segera bertindak dan bersikap,” terangnya.
Sehubungan dengan hal ini LBH Ansor akan melakukan upaya advokasi untuk mendesak instansi terkait segera menyikapi dan melakukan upaya penyelesaian atas konflik yang terjadi. Serta mendesak Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan pihak Kepolisian mengusut tuntas praktik-praktik perampasan tanah yang telah terjadi.
(poe)
Lihat Juga :