Warga Keluhkan Gudang Cold Storage di Kelapa Gading Belum Ada Amdal
Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:57 WIB
loading...
Warga RW 26 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading melakukan audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara yang turut dihadiri Anggota DPRD Jakarta. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Warga di wilayah RW 26 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara memprotes proyek Gudang Genesis yang dibangun di tengah-tengah permukiman dan belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Mereka khawatir dampak lingkungan atas pembangunan gudang cold storage tersebut.
Dalam audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara yang turut dihadiri Anggota DPRD Jakarta Komisi E Agustina Hermanto alias Tina Toon dan Anggota DPRD Jakarta Komisi D Bun Joi Phiau, warga mengungkapkan kekhawatiran atas proyek tersebut.
Baca juga: Ini Perbedaan Kelapa Gading dan Gading Serpong, Sudah Tahu Belum?
Perwakilan warga, Tommy Pusung mengatakan bahwa pembangunan proyek gudang yang telah berjalan tersebut baru diketahui dari penjelasan pemilik proyek, PT Gading Optima Lestari (GOL) dan Dinas Citata Provinsi Jakarta bahwa perizinannya belum sepenuhnya lengkap. Bahkan terdapat perubahan status lahan yang sebelumnya merupakan zona hijau dan perumahan.
"Kok bisa begitu ya, kawasan perumahan menjadi kawasan industri. Di mana yang kami ketahui proyek pergudangan itu sudah tidak boleh atau industri itu tidak boleh di wilayah DKI, dipindahkan ke bagian timur di kawasan industri. Ini yang menjadi pertanyaan karena dampak lingkungannya itu," Kata Tommy, Jumat (13/6/2025).
Menurut Tommy hasil audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara hari ini menunjukkan PT GOL belum mengantongi izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun demikian, pembangunan gudang tetap berjalan meski izin tersebut belum dikantongi.
Baca juga: Penampakan Kelapa Gading Banjir Selutut Orang Dewasa
"Ternyata PT GOL itu pemilik gedung itu, developernya dari temuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, itu amdalnya belum ada. Jadi kalau Amdal belum ada, sebaiknya tidak dimulai pembangunan. Tapi kenyataan di lapangan sudah 50 persen lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tommy juga menjelaskan sejumlah dampak yang telah dirasakan warga sejak pembangunan gudang itu dimulai. Karena lokasi gudang berada sangat dekat dengan permukiman, tak ayal proses pemancangan tiang atau piling membuat rumah warga sekitar bergetar.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan saat alat berat seperti tower crane beroperasi tanpa pengamanan maksimal di sekitar lokasi. Selain itu, warga juga mengeluhkan polusi debu dan kebisingan yang terus-menerus terjadi siang dan malam.
Tommy berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali dasar hukum pembangunan proyek tersebut. Warga juga meminta ada evaluasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 mengenai perubahan zonasi tata ruang hijau dan residensial menjadi zona industri.
"Kami hanya mempertanyakan izin hari ini. Apakah izin itu sudah sesuai, Amdal-nya sudah lengkap dan ternyata belum lengkap. Selanjutnya kami mau dilibatkan ke depannya," tegas dia.
Sementara itu, pemilik gudang menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan yang dikeluhkan warga.
Perwakilan PT GOL, Sony mengeklaim bahwa pihaknya hanya berfokus pada kegiatan penyewaan dan pengoperasian gudang, bukan produksi industri.
Sedangkan Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menuturkan, pemerintah kota sudah mendengarkan penjelasan warga dan pihak perusahaan dalam audiensi tersebut. Ke depan, pemerintah akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan meninjau langsung ke lokasi yang dikeluhkan warga.
"Ini masih berjalan, saya berharap semuanya bisa selesai dengan baik. Artinya ada beberapa hal memang yang harus dipenuhi oleh perusahaan terkait dengan perizinan," kata Hendra.
Dia menilai perlu ada kompensasi bagi warga mengingat lokasi gudang yang berada di tengah-tengah permukiman. Tak hanya soal uang, kompensasi lebih kepada bagaimana menjamin warga tidak terganggu dengan adanya operasional gudang itu.
"Nah ini yang warga kan rasanya perlu juga mendapatkan kompensasi, bukan berarti dalam arti materi ya, enggak. Artinya begini, warga itu kan perlu kenyamanan juga dengan adanya bangunan itu didirikan," tandasnya.
Di sisi lain anggota DPRD Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon mengatakan, pertemuan ini baru merupakan langkah awal. Ia meminta seluruh stakeholder, termasuk pihak pemerintah kota dan dinas terkait, untuk turun langsung ke lapangan.
"Berikutnya yang kita inginkan adalah tindakan di lapangan sesuai aturan, stakeholder semua hadir. Karena kemarin parsial, berikutnya harus ketemu sama-sama tinjauan di lapangan," tegasnya.
Dalam audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara yang turut dihadiri Anggota DPRD Jakarta Komisi E Agustina Hermanto alias Tina Toon dan Anggota DPRD Jakarta Komisi D Bun Joi Phiau, warga mengungkapkan kekhawatiran atas proyek tersebut.
Baca juga: Ini Perbedaan Kelapa Gading dan Gading Serpong, Sudah Tahu Belum?
Perwakilan warga, Tommy Pusung mengatakan bahwa pembangunan proyek gudang yang telah berjalan tersebut baru diketahui dari penjelasan pemilik proyek, PT Gading Optima Lestari (GOL) dan Dinas Citata Provinsi Jakarta bahwa perizinannya belum sepenuhnya lengkap. Bahkan terdapat perubahan status lahan yang sebelumnya merupakan zona hijau dan perumahan.
"Kok bisa begitu ya, kawasan perumahan menjadi kawasan industri. Di mana yang kami ketahui proyek pergudangan itu sudah tidak boleh atau industri itu tidak boleh di wilayah DKI, dipindahkan ke bagian timur di kawasan industri. Ini yang menjadi pertanyaan karena dampak lingkungannya itu," Kata Tommy, Jumat (13/6/2025).
Menurut Tommy hasil audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara hari ini menunjukkan PT GOL belum mengantongi izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun demikian, pembangunan gudang tetap berjalan meski izin tersebut belum dikantongi.
Baca juga: Penampakan Kelapa Gading Banjir Selutut Orang Dewasa
"Ternyata PT GOL itu pemilik gedung itu, developernya dari temuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, itu amdalnya belum ada. Jadi kalau Amdal belum ada, sebaiknya tidak dimulai pembangunan. Tapi kenyataan di lapangan sudah 50 persen lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tommy juga menjelaskan sejumlah dampak yang telah dirasakan warga sejak pembangunan gudang itu dimulai. Karena lokasi gudang berada sangat dekat dengan permukiman, tak ayal proses pemancangan tiang atau piling membuat rumah warga sekitar bergetar.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan saat alat berat seperti tower crane beroperasi tanpa pengamanan maksimal di sekitar lokasi. Selain itu, warga juga mengeluhkan polusi debu dan kebisingan yang terus-menerus terjadi siang dan malam.
Tommy berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali dasar hukum pembangunan proyek tersebut. Warga juga meminta ada evaluasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 mengenai perubahan zonasi tata ruang hijau dan residensial menjadi zona industri.
"Kami hanya mempertanyakan izin hari ini. Apakah izin itu sudah sesuai, Amdal-nya sudah lengkap dan ternyata belum lengkap. Selanjutnya kami mau dilibatkan ke depannya," tegas dia.
Sementara itu, pemilik gudang menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan yang dikeluhkan warga.
Perwakilan PT GOL, Sony mengeklaim bahwa pihaknya hanya berfokus pada kegiatan penyewaan dan pengoperasian gudang, bukan produksi industri.
Sedangkan Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menuturkan, pemerintah kota sudah mendengarkan penjelasan warga dan pihak perusahaan dalam audiensi tersebut. Ke depan, pemerintah akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan meninjau langsung ke lokasi yang dikeluhkan warga.
"Ini masih berjalan, saya berharap semuanya bisa selesai dengan baik. Artinya ada beberapa hal memang yang harus dipenuhi oleh perusahaan terkait dengan perizinan," kata Hendra.
Dia menilai perlu ada kompensasi bagi warga mengingat lokasi gudang yang berada di tengah-tengah permukiman. Tak hanya soal uang, kompensasi lebih kepada bagaimana menjamin warga tidak terganggu dengan adanya operasional gudang itu.
"Nah ini yang warga kan rasanya perlu juga mendapatkan kompensasi, bukan berarti dalam arti materi ya, enggak. Artinya begini, warga itu kan perlu kenyamanan juga dengan adanya bangunan itu didirikan," tandasnya.
Di sisi lain anggota DPRD Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon mengatakan, pertemuan ini baru merupakan langkah awal. Ia meminta seluruh stakeholder, termasuk pihak pemerintah kota dan dinas terkait, untuk turun langsung ke lapangan.
"Berikutnya yang kita inginkan adalah tindakan di lapangan sesuai aturan, stakeholder semua hadir. Karena kemarin parsial, berikutnya harus ketemu sama-sama tinjauan di lapangan," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :