Warga Keluhkan Gudang Cold Storage di Kelapa Gading Belum Ada Amdal
Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penampakan Kelapa Gading Banjir Selutut Orang Dewasa
"Ternyata PT GOL itu pemilik gedung itu, developernya dari temuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, itu amdalnya belum ada. Jadi kalau Amdal belum ada, sebaiknya tidak dimulai pembangunan. Tapi kenyataan di lapangan sudah 50 persen lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tommy juga menjelaskan sejumlah dampak yang telah dirasakan warga sejak pembangunan gudang itu dimulai. Karena lokasi gudang berada sangat dekat dengan permukiman, tak ayal proses pemancangan tiang atau piling membuat rumah warga sekitar bergetar.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan saat alat berat seperti tower crane beroperasi tanpa pengamanan maksimal di sekitar lokasi. Selain itu, warga juga mengeluhkan polusi debu dan kebisingan yang terus-menerus terjadi siang dan malam.
Tommy berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali dasar hukum pembangunan proyek tersebut. Warga juga meminta ada evaluasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 mengenai perubahan zonasi tata ruang hijau dan residensial menjadi zona industri.
"Kami hanya mempertanyakan izin hari ini. Apakah izin itu sudah sesuai, Amdal-nya sudah lengkap dan ternyata belum lengkap. Selanjutnya kami mau dilibatkan ke depannya," tegas dia.
Sementara itu, pemilik gudang menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan yang dikeluhkan warga.
"Ternyata PT GOL itu pemilik gedung itu, developernya dari temuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, itu amdalnya belum ada. Jadi kalau Amdal belum ada, sebaiknya tidak dimulai pembangunan. Tapi kenyataan di lapangan sudah 50 persen lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tommy juga menjelaskan sejumlah dampak yang telah dirasakan warga sejak pembangunan gudang itu dimulai. Karena lokasi gudang berada sangat dekat dengan permukiman, tak ayal proses pemancangan tiang atau piling membuat rumah warga sekitar bergetar.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan saat alat berat seperti tower crane beroperasi tanpa pengamanan maksimal di sekitar lokasi. Selain itu, warga juga mengeluhkan polusi debu dan kebisingan yang terus-menerus terjadi siang dan malam.
Tommy berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali dasar hukum pembangunan proyek tersebut. Warga juga meminta ada evaluasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 mengenai perubahan zonasi tata ruang hijau dan residensial menjadi zona industri.
"Kami hanya mempertanyakan izin hari ini. Apakah izin itu sudah sesuai, Amdal-nya sudah lengkap dan ternyata belum lengkap. Selanjutnya kami mau dilibatkan ke depannya," tegas dia.
Sementara itu, pemilik gudang menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan yang dikeluhkan warga.
Lihat Juga :