Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera

Jum'at, 13 Juni 2025 - 10:52 WIB
loading...
A A A
"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal. Yang pertama adalah larangan merokok di KTR. Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).



Ani juga menambahkan, sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara, larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000.

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Saksi Mata Ungkap Detik-detik...
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Rekomendasi
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
200 Ribu Orang di AS...
200 Ribu Orang di AS Terancam Jika Panas Naik 3 Derajat Celcius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved