Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Gubernur Muzakir: Kami Punya Alasan dan Bukti Kuat!
Kamis, 12 Juni 2025 - 21:58 WIB
loading...
A
A
A
Tito pun mengungkapkan saat ini tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumut mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).
“Nah yang kemarin itu diputuskan, itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Tito.
Tito melanjutkan bahwa persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.
“Ya, kalau memang batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, ditandatangani kedua belah pihak, cuma batas lautnya. Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” jelasnya.
Tito kembali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tingkat pusat dan analisis letak geografis terhadap batas darat yang telah disepakati, keempat pulau tersebut dinyatakan berada di wilayah Sumut.
Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.
“Nah yang kemarin itu diputuskan, itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Tito.
Tito melanjutkan bahwa persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.
“Ya, kalau memang batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, ditandatangani kedua belah pihak, cuma batas lautnya. Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” jelasnya.
Tito kembali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tingkat pusat dan analisis letak geografis terhadap batas darat yang telah disepakati, keempat pulau tersebut dinyatakan berada di wilayah Sumut.
Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.
(shf)
Lihat Juga :