Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Gubernur Muzakir: Kami Punya Alasan dan Bukti Kuat!

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:58 WIB
loading...
Tegaskan 4 Pulau Milik...
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan bahwa empat pulau yang menuai polemik dengan Sumatera Utara milik Aceh. Dia menegaskan memiliki alasan dan bukti kuat. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan bahwa empat pulau yang menuai polemik dengan Sumatera Utara milik Aceh. Dia menegaskan bahwa kepemilikan Aceh atas pulau itu memilili alasan hingga bukti yang kuat.

“Itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kata itu punya Aceh,” kata Manaf kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Mendagri: Kita Terbuka untuk Dievaluasi

Ia menegaskan, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dari segi apa saja, segi geografis, segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu. Itu saja, itu alasan yang kuat bukti yang kuat seperti itu," jelas dia.



Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Bobby Sindir Gubernur Aceh Kabur, Ajak Bahas Kepemilikan Pulau di Jakarta

Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat, serta pemerintah daerah terkait.

Instansi yang terlibat di antaranya termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat.

“Ada 8 instansi, tingkat pusat saja, selain pemerintah, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, Kabupaten, Aceh Singkil, kemudian ada, Badan Informasi Geospasial (BIG), ada untuk laut, pushidros angkatan laut, untuk daratnya, topografi, angkatan darat, ya,” jelasnya.

Tito pun mengungkapkan saat ini tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumut mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).

“Nah yang kemarin itu diputuskan, itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Tito.

Tito melanjutkan bahwa persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.

“Ya, kalau memang batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, ditandatangani kedua belah pihak, cuma batas lautnya. Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” jelasnya.

Tito kembali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tingkat pusat dan analisis letak geografis terhadap batas darat yang telah disepakati, keempat pulau tersebut dinyatakan berada di wilayah Sumut.

Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Muzakir Manaf: Pemulihan...
Muzakir Manaf: Pemulihan Infrastruktur di Aceh Pascabencana Baru Mencapai 30%
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved