Rismon Sianipar Muncul saat Jadwal Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo
Kamis, 12 Juni 2025 - 17:06 WIB
loading...
Ahli forensik digital Rismon Sianipar muncul di Solo saat jadwal sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/6/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Ahli forensik digital Rismon Sianipar muncul di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) saat jadwal sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/6/2025). Kehadirannya cukup menyita perhatian mengingat Rismon selama ini sebagai salah satu sosok yang mempersoalkan ijazah Presiden RI ke-7 tersebut.
“Tidak ada rencana, impulsif saja setelah dari Sragen membesuk Pak Bambang Tri di Lapas Sragen,” kata Resmon Sianipar.
Baca juga: Profil Rismon Sianipar, Sosok yang Menyebut Ijazah Jokowi Palsu
Setelah dari PN Solo, Rismon mengaku tengah buru-buru ke Wonosegoro di Kabupaten Boyolali. Kehadirannya di PN Solo tanpa perencanaan sekaligus jalan-jalan.
Mengenai hasil sidang di PN Solo yang menolak gugatan intervensi rekan-rekan Jokowi, Rismon berharap eksepsi nanti juga ditolak sehingga berlanjut ke sidang perkara. Dengan demikian, ada pembuktian kedua kubu dan hakim nanti yang menentukan.
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus laporan Presiden RI ke-7 Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres di Jakarta.
Baca juga: Ijazah UGM Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Jokowi: Ya Memang Asli
“Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/6/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” ucapnya.
Di sisi lain, ia belum menyampaikan kapan pastinya kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. “Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu, 30 April 2025.
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelasnya.
“Tidak ada rencana, impulsif saja setelah dari Sragen membesuk Pak Bambang Tri di Lapas Sragen,” kata Resmon Sianipar.
Baca juga: Profil Rismon Sianipar, Sosok yang Menyebut Ijazah Jokowi Palsu
Setelah dari PN Solo, Rismon mengaku tengah buru-buru ke Wonosegoro di Kabupaten Boyolali. Kehadirannya di PN Solo tanpa perencanaan sekaligus jalan-jalan.
Mengenai hasil sidang di PN Solo yang menolak gugatan intervensi rekan-rekan Jokowi, Rismon berharap eksepsi nanti juga ditolak sehingga berlanjut ke sidang perkara. Dengan demikian, ada pembuktian kedua kubu dan hakim nanti yang menentukan.
Laporan Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus laporan Presiden RI ke-7 Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres di Jakarta.
Baca juga: Ijazah UGM Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Jokowi: Ya Memang Asli
“Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/6/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” ucapnya.
Di sisi lain, ia belum menyampaikan kapan pastinya kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. “Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu, 30 April 2025.
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :