Rismon Sianipar Muncul saat Jadwal Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:06 WIB
loading...
Rismon Sianipar Muncul...
Ahli forensik digital Rismon Sianipar muncul di Solo saat jadwal sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/6/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Ahli forensik digital Rismon Sianipar muncul di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) saat jadwal sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/6/2025). Kehadirannya cukup menyita perhatian mengingat Rismon selama ini sebagai salah satu sosok yang mempersoalkan ijazah Presiden RI ke-7 tersebut.

“Tidak ada rencana, impulsif saja setelah dari Sragen membesuk Pak Bambang Tri di Lapas Sragen,” kata Resmon Sianipar.

Baca juga: Profil Rismon Sianipar, Sosok yang Menyebut Ijazah Jokowi Palsu

Setelah dari PN Solo, Rismon mengaku tengah buru-buru ke Wonosegoro di Kabupaten Boyolali. Kehadirannya di PN Solo tanpa perencanaan sekaligus jalan-jalan.



Mengenai hasil sidang di PN Solo yang menolak gugatan intervensi rekan-rekan Jokowi, Rismon berharap eksepsi nanti juga ditolak sehingga berlanjut ke sidang perkara. Dengan demikian, ada pembuktian kedua kubu dan hakim nanti yang menentukan.

Laporan Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya


Polda Metro Jaya menyelidiki kasus laporan Presiden RI ke-7 Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres di Jakarta.

Baca juga: Ijazah UGM Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Jokowi: Ya Memang Asli

“Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/6/2025).

Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.

“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” ucapnya.

Di sisi lain, ia belum menyampaikan kapan pastinya kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. “Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu, 30 April 2025.

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved