Ditlantas Polda Metro Buka Posko SIM Gratis bagi Korban Kebakaran Kapuk Muara
Kamis, 12 Juni 2025 - 08:42 WIB
loading...
Warga mengurus SIM di posko pelayanan SIM yang didirikan Ditlantas Polda Metro Jaya bagi warga terdampak kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan SIM bagi warga korban kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Posko ini untuk memudahkan warga mengurus dokumen SIM yang hilang dan rusak akibat kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/6/2025) siang.
Posko di Komplek Ruko Duta Harapan Indah, Blok N, RT 07/RW 02 ini memungkinkan warga korban kebakaran mengurus SIM yang rusak, hilang dan juga memperpanjang SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya. Pelayanan ini wujud rasa kemanusiaan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada korban kebakaran. Pembukaan posko ini pun disambut baik warga korban kebakaran yang merasa terbantu dengan kehadiran polisi. Baca juga: Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
Langkah proaktif Ditlantas Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat terus dilakukan sebagai wujud nyata kehadiran polisi untuk masyarakat. Posko Pelayanan Regident SIM tersebut melibatkan 10 anggota Seksi SIM Subdit Reg Ident sebagai penanggung jawab AKP Aldo Primananda Putra selaku PS Kepala Seksi SIM Subdit Reg Ident Dit Lantas Polda Metro Jaya dan AKP Gunardi Suyono sebagai koordinator selaku Kanit SIM Jakarta Utara.
”Kebetulan kita baru hari ini ya mendirikan Posko Pelayanan Regident SIM ini. Jadi kita mulai pukul 08.00-14.00 sesuai jam pelayanan,”kata Bripka Rizki Martha Amalia, staf Pendaftaran SIM saat ditemui awak media, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut Rizki menjelaskan, Posko Pelayanan ini didirikan dalam misi kemanusian, khusus bagi masyarakat yang dilanda bencana kebakaran untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. “Hingga saat ini ada 3 SIM A dan 8 SIM C yang sudah terbit,” katanya.
Ia berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban warga korban kebakaran. “Semoga dengan adanya penertiban SIM gratis ini bisa meringankan beban mereka. Jadi kami disini khususnya untuk membantu memprosesnya,” bebernya. Baca juga: Pramono Minta Pengurusan Surat-surat Korban Kebakaran Kapuk Muara Dipermudah
Diketahui, kebakaran melanda Kampung Rawa Indah, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/6/2025) siang dan berhasil dipadamkan pada pukul 23.15 WIB. Musibah ini mengakibatkan sebanyak 500 rumah di RT 17 RW 004, Kelurahan Kapuk Muara, hangus terbakar.
Luas area terdampak mencapai sekitar 3 hektare. Sedikitnya 3.200 jiwa terdampak, dengan 1.900 di antaranya kini tinggal di lokasi pengungsian. Para korban bukan hanya kehilangan tempat tinggal dan harta benda, tapi juga kehilangan surat surat berharga.
Posko di Komplek Ruko Duta Harapan Indah, Blok N, RT 07/RW 02 ini memungkinkan warga korban kebakaran mengurus SIM yang rusak, hilang dan juga memperpanjang SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya. Pelayanan ini wujud rasa kemanusiaan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada korban kebakaran. Pembukaan posko ini pun disambut baik warga korban kebakaran yang merasa terbantu dengan kehadiran polisi. Baca juga: Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
Langkah proaktif Ditlantas Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat terus dilakukan sebagai wujud nyata kehadiran polisi untuk masyarakat. Posko Pelayanan Regident SIM tersebut melibatkan 10 anggota Seksi SIM Subdit Reg Ident sebagai penanggung jawab AKP Aldo Primananda Putra selaku PS Kepala Seksi SIM Subdit Reg Ident Dit Lantas Polda Metro Jaya dan AKP Gunardi Suyono sebagai koordinator selaku Kanit SIM Jakarta Utara.
”Kebetulan kita baru hari ini ya mendirikan Posko Pelayanan Regident SIM ini. Jadi kita mulai pukul 08.00-14.00 sesuai jam pelayanan,”kata Bripka Rizki Martha Amalia, staf Pendaftaran SIM saat ditemui awak media, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut Rizki menjelaskan, Posko Pelayanan ini didirikan dalam misi kemanusian, khusus bagi masyarakat yang dilanda bencana kebakaran untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. “Hingga saat ini ada 3 SIM A dan 8 SIM C yang sudah terbit,” katanya.
Ia berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban warga korban kebakaran. “Semoga dengan adanya penertiban SIM gratis ini bisa meringankan beban mereka. Jadi kami disini khususnya untuk membantu memprosesnya,” bebernya. Baca juga: Pramono Minta Pengurusan Surat-surat Korban Kebakaran Kapuk Muara Dipermudah
Diketahui, kebakaran melanda Kampung Rawa Indah, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/6/2025) siang dan berhasil dipadamkan pada pukul 23.15 WIB. Musibah ini mengakibatkan sebanyak 500 rumah di RT 17 RW 004, Kelurahan Kapuk Muara, hangus terbakar.
Luas area terdampak mencapai sekitar 3 hektare. Sedikitnya 3.200 jiwa terdampak, dengan 1.900 di antaranya kini tinggal di lokasi pengungsian. Para korban bukan hanya kehilangan tempat tinggal dan harta benda, tapi juga kehilangan surat surat berharga.
(poe)
Lihat Juga :