Anggota DPRD Jakarta Usul Tidung Kecil Jadi Pulau Tematik Konservasi
Kamis, 12 Juni 2025 - 00:29 WIB
loading...
A
A
A
Rencana pembuatan pulau tematik kucing tercantum di halaman 241 dan 242 naskah Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 yang dapat diakses publik. Disebutkan bahwa destinasi wisata yang akan dikembangkan di antaranya pembangunan pulau tematik kucing yang direncanakan akan dibangun di Pulau Tidung Kecil.
Dalam naskah Rancangan Akhir RPJMD tersebut, Kawasan Pulau Tidung Kecil dikembangkan sebagai pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, pusat konservasi, dan pusat budidaya pembibitan karang, ikan, penyu, dan biota laut lainnya.
Menurut Francine, terdapat kontradiksi dalam dua hal yang direncanakan di Pulau Tidung Kecil. “Jika sejumlah besar kucing direlokasi ke pulau tersebut, justru akan mengganggu ekosistem dan merusak konservasi di sana,” ujar Francine.
Mantan Direktur LBH PSI ini mengingatkan, sesuai Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh usaha atau kegiatan yang melakukan introduksi jenis hewan wajib dilengkapi dengan Amdal.
“Aturan ini dipertegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat 2 Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021,” ujar Francine.
Karena itu, Francine mengaku akan selalu konsisten menyuarakan penolakannya pada rencana pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil. “Apalagi belum ada Amdal untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari rencana ini. Padahal di dalam Amdal juga ada rekomendasi untuk mitigasi dan pengelolaan dampak tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan masuknya rencana pembuatan pulau kucing tematik pada rancangan akhir RPJMD 2025-2029, Francine meminta agar diganti menjadi pulau tematik konservasi. Alasannya, kata dia, agar selaras dan sesuai dengan fungsi Pulau Tidung Kecil sebagai kawasan konservasi perairan.
Dalam naskah Rancangan Akhir RPJMD tersebut, Kawasan Pulau Tidung Kecil dikembangkan sebagai pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, pusat konservasi, dan pusat budidaya pembibitan karang, ikan, penyu, dan biota laut lainnya.
Menurut Francine, terdapat kontradiksi dalam dua hal yang direncanakan di Pulau Tidung Kecil. “Jika sejumlah besar kucing direlokasi ke pulau tersebut, justru akan mengganggu ekosistem dan merusak konservasi di sana,” ujar Francine.
Mantan Direktur LBH PSI ini mengingatkan, sesuai Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh usaha atau kegiatan yang melakukan introduksi jenis hewan wajib dilengkapi dengan Amdal.
“Aturan ini dipertegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat 2 Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021,” ujar Francine.
Karena itu, Francine mengaku akan selalu konsisten menyuarakan penolakannya pada rencana pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil. “Apalagi belum ada Amdal untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari rencana ini. Padahal di dalam Amdal juga ada rekomendasi untuk mitigasi dan pengelolaan dampak tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan masuknya rencana pembuatan pulau kucing tematik pada rancangan akhir RPJMD 2025-2029, Francine meminta agar diganti menjadi pulau tematik konservasi. Alasannya, kata dia, agar selaras dan sesuai dengan fungsi Pulau Tidung Kecil sebagai kawasan konservasi perairan.
Lihat Juga :