Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:08 WIB
loading...
Korupsi Smart City,...
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Foto/SindoNews
A A A
BANDUNG - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 10 Juni 2025 malam.

Dalam berkas tuntutan, JPU meyakini Ema telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, Ema dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta) subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Periksa Ema Sumarna, KPK Gali Pembahasan Anggaran Proyek di Pemkot Bandung

Selain dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta dikurangkan dengan uang yang telah disita negara.

JPU memberi waktu satu bulan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut terhitung sejak putusan atau vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap telah dijatuhkan.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta benda milik Ema akan disita dan dilelang. "Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU.

Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma

Dalam tuntutan, Ema Sumarna selaku pejabat negara, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, eks Sekda itu didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.

Dalam perubahan itu salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Selain membacakan tuntutan terhadap Ema Sumarna, tim JPU juga menuntut tiga eks anggota DRPD Kota Bandung, yakni, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono dituntut selama 5,6 tahun, sedangkan Ferry Cahyadi selama 4,5 tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Digital, Sekda Berprestasi Belajar Keamanan Siber di Korsel
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Berita Terkini
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved