Temukan Indikasi Tambang Nikel Raja Ampat di Luar Area Izin, KLH Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 08 Juni 2025 - 17:36 WIB
loading...
Temukan Indikasi Tambang...
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan indikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/ Ketua Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengakui adanya temuan indikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Untuk itu, ia menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menempuh jalur hukum pidana terhadap koorporasi tersebut.

Hal itu disampaikan Hanif setelah menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya pada 26 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.

Baca juga: Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Dari hasil pengawasan, Hanif mengatakan, pihaknya menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan pada tahun 2023 dan operasional penampangan nikel pada tahun 2024.



Namun, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran aktivitas bukaan lahan untuk tambang di luar area izin lingkungan.

"Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan," tutur Hanif saat jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

"Jadi ada sekitar 5 hektare yang berada di di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan," imbuhnya sembari menunjukan gambar indikasi bukaan lahan di luar area izin lingkungan.

Baca juga: 5 Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Konglomerat China, BUMN hingga Perusahaan Hantu

Atas dasar itu, Hanif menyatakan, pihaknya akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, kata Hanif, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil.

"Kemudian karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TMMD ke-128, Warga Papua...
TMMD ke-128, Warga Papua Bahagia Jalan Menuju Pantai dan Sekolah Mulai Diperbaiki
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Longsor di TSPT Bantargebang...
Longsor di TSPT Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Menteri LH: Minggu Depan Ada Tersangka
Pilar, Menteri LH, dan...
Pilar, Menteri LH, dan Gemabudhi Raih Rekor MURI Tuang Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng
1.037 Peserta Seleksi...
1.037 Peserta Seleksi CPNS dan Masyarakat Manokwari Selatan Diimbau Jaga Kamtibmas
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Rekomendasi
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved