Raperda Larangan Ngamen Pakai Ondel-Ondel Ditarget Selesai Akhir Juni 2025
Minggu, 08 Juni 2025 - 15:53 WIB
loading...
Raperda Jakarta tentang larangan mengamen memakai ondel-ondel saat ini sedang digodok dan ditargetkan selesai sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jakarta tentang larangan mengamen memakai ondel-ondel saat ini sedang digodok. Peraturan baru ini ditargetnya selesai sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengungkapkan bahwa kebijakan larangan ngamen tengah disusun dalam aturan Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Dalam aturan itu, mencakup sejumlah budaya Jakarta lainnya seperti Lenong hingga Samrah.
Baca juga: Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis
"Sedang (Disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah inilah yang sedang kita susun perdanya, karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian Samrah, kemudian termasuk Ondel-ondel," kata Rano saat ditemui di kawasan CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Bahkan, kata Rano, sejumlah tokoh Betawi menyambut baik perda yang tengah disusun ini. Dia menyebut, tokoh Betawi berharap ada aturan yang melarang Ondel-ondel dipakai untuk mengamen.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement itu keluar dari Pak Gubernur di saat hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi, karena masyarakat Betawi juga mengharapkan itu," ucap Rano.
Atas dasar itu, Bang Doel, sapaan akrab Rano, menyatakan, pemerintah daerah perlu turun tangan agar kesenian Jakarta bisa digelar di tempat yang baik.
Baca juga: Pengamen Ondel-Ondel: Sunyi di Jakarta, Marak di Tepi Ibu Kota
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih, pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," ucapnya.
Bang Doel menyebut, perda larangan Ondel-Ondel untuk ngamen ini terbit sebelum HUT DKI Jakarta pada 22 Juni 2025.
"Sedang disusun. Sedang disusun. Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya," ucap Bang Doel.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengungkapkan bahwa kebijakan larangan ngamen tengah disusun dalam aturan Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Dalam aturan itu, mencakup sejumlah budaya Jakarta lainnya seperti Lenong hingga Samrah.
Baca juga: Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis
"Sedang (Disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah inilah yang sedang kita susun perdanya, karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian Samrah, kemudian termasuk Ondel-ondel," kata Rano saat ditemui di kawasan CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Bahkan, kata Rano, sejumlah tokoh Betawi menyambut baik perda yang tengah disusun ini. Dia menyebut, tokoh Betawi berharap ada aturan yang melarang Ondel-ondel dipakai untuk mengamen.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement itu keluar dari Pak Gubernur di saat hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi, karena masyarakat Betawi juga mengharapkan itu," ucap Rano.
Atas dasar itu, Bang Doel, sapaan akrab Rano, menyatakan, pemerintah daerah perlu turun tangan agar kesenian Jakarta bisa digelar di tempat yang baik.
Baca juga: Pengamen Ondel-Ondel: Sunyi di Jakarta, Marak di Tepi Ibu Kota
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih, pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," ucapnya.
Bang Doel menyebut, perda larangan Ondel-Ondel untuk ngamen ini terbit sebelum HUT DKI Jakarta pada 22 Juni 2025.
"Sedang disusun. Sedang disusun. Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya," ucap Bang Doel.
(shf)
Lihat Juga :