Istri, Anak, dan Calon Mantu Divonis Seumur Hidup terkait Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi
Kamis, 05 Juni 2025 - 11:22 WIB
loading...
Majelis hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan Asep Saipudin, pengusaha aksesoris di Bekasi. Foto: iNews/Didit Junaidi
A
A
A
BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan berencana Asep Saipudin, pengusaha aksesoris di Bekasi. Tiga terdakwa yakni Juhariyah (istri korban), Silvia Nuralfiani (anak korban), dan Hagistiko Ramada (calon menantu korban).
Sidang pembacaan vonis digelar pada Rabu (4/6/2025). Keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan menangis haru dan puas atas putusan hakim.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berantai di Bekasi Berkedok Supranatural
"Vonis yang dijatuhkan kepada 3 terdakwa sudah sesuai keinginan keluarga," ujar M Atoila, kuasa hukum keluarga korban seusai persidangan.
"Meski pihak keluarga berharap 3 terdakwa dihukum mati, namun hakim memberikan keputusan vonis seumur hidup. Kami menghargainya," tambahnya.
Pembunuhan Asep Saipudin terjadi di kediamannya Kampung Serang, Setu, Kabupaten Bekasi, 27 Juni 2024. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, 3 pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Motif pembunuhan sadis tersebut untuk menguasai harta benda milik korban. Asep tewas setelah dicekik dan dipukul menggunakan helm oleh para pelaku. Mereka sempat merekayasa penyebab kematian korban untuk mengelabui keluarga dan pihak berwajib.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban merasa curiga dengan kematian Asep yang tidak wajar lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Anggota Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk kepentingan autopsi dan pencarian bukti hingga akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku.
Sidang pembacaan vonis digelar pada Rabu (4/6/2025). Keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan menangis haru dan puas atas putusan hakim.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berantai di Bekasi Berkedok Supranatural
"Vonis yang dijatuhkan kepada 3 terdakwa sudah sesuai keinginan keluarga," ujar M Atoila, kuasa hukum keluarga korban seusai persidangan.
"Meski pihak keluarga berharap 3 terdakwa dihukum mati, namun hakim memberikan keputusan vonis seumur hidup. Kami menghargainya," tambahnya.
Pembunuhan Asep Saipudin terjadi di kediamannya Kampung Serang, Setu, Kabupaten Bekasi, 27 Juni 2024. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, 3 pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Motif pembunuhan sadis tersebut untuk menguasai harta benda milik korban. Asep tewas setelah dicekik dan dipukul menggunakan helm oleh para pelaku. Mereka sempat merekayasa penyebab kematian korban untuk mengelabui keluarga dan pihak berwajib.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban merasa curiga dengan kematian Asep yang tidak wajar lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Anggota Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk kepentingan autopsi dan pencarian bukti hingga akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku.
(jon)
Lihat Juga :