Penyebab Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock

Rabu, 04 Juni 2025 - 13:14 WIB
loading...
Penyebab Sidang Mediasi...
Selebgram Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025). Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025) berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebab deadlock, Ridwan Kamil selaku tergugat tidak hadir.

Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut hanya diwakili kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar. Lisa Mariana mengenakan gaun hitam ketat didampingi tim pengacara tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.30 WIB.

Mereka langsung menuju ke ruang sidang mediasi. Tak lama kemudian, Muslim Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil.

Baca juga: Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan



Sidang mediasi berlangsung tertutup dan hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai sidang, Markus Nababan selaku kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.

"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukum Bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," kata Markus kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Markus menyatakan, tergugat atau prinsipal dalam perkara ini, Ridwan Kamil, tidak hadir. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, sidang mediasi harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, tergugat dinilai tidak memiliki iktikad baik.

Baca juga: Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025

"Tadi alasan dari pengacara tergugat (Muslim Jaya Butar Butar, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," ujar Markus.

Yang menjadi pertanyaan, tutur Markus, Ridwan Kamil bekerja sebagai apa. Sedangkan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap dan tanda tangan.

Menurut Markus, alasan ketidakhadiran tergugat Ridwan Kamil, harus jelas. Seperti menjalankan tugas negara, sakit, dan tugas ke luar negeri.

Namun, meski pun begitu, tutur Markus, ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum perdata yang digugat Lisa Mariana. "Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang. Alasannya (tidak hadir) tidak sah," tuturnya.

Markus dan Lisa mengaku tidak kecewa dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil sehingga mediasi deadlock. Sebab, setelah mediasi deadlock, sidang selanjutnya masuk ke materi pokok perkara.

Di momen itu, Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya akan mengungkap seluruh fakta dan bukti yang dimiliki. "Enggak ada kecewa," kata Lisa.

"Kami akan mengajukan resum dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok materi," ucap Markus.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Detik-Detik Selebgram...
Detik-Detik Selebgram yang Aniaya Warga Brunei hingga Tewas Dibekuk
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Novel Bamukmin: Komika...
Novel Bamukmin: Komika Pandji Pragiwaksono Sudah Sampaikan Maafnya secara Tertutup
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved