21 Jenazah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini
Selasa, 03 Juni 2025 - 07:47 WIB
loading...
Sebanyak 21 jenazah korban meninggal dunia akibat longsor di tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, telah ditemukan. Korban terakhir yang ditemukan kemarin adalah Puji Siswanto (50 tahun) asal Desa Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Foto/Musl
A
A
A
CIREBON - Sebanyak 21 jenazah korban meninggal dunia akibat longsor di tambang galian C Gunung Kuda , Cirebon, Jawa Barat, telah ditemukan. Korban terakhir yang ditemukan kemarin adalah Puji Siswanto (50 tahun) asal Desa Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Proses pencarian korban longsor dilakukan secara intensif sejak pagi hari oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, PMI, Damkar, serta para relawan. Namun, medan yang labil dan cuaca yang tak menentu menjadi tantangan besar bagi para petugas di lapangan.
"Alhamdulillah, satu korban lagi berhasil ditemukan. Ini merupakan korban ke-21 yang berhasil kami evakuasi," ujar Faozan, Koordinator Lapangan BPBD Kabupaten Cirebon, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Haji Karim dan Manajernya Ditahan Polda Jabar terkait Longsor Gunung Kuda
Seusai dievakuasi, jasad korban langsung dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk proses identifikasi lebih lanjut. Tim DVI Polri memastikan identitas korban melalui prosedur forensik.
Operasi pencarian kemarin dihentikan pada pukul 16.00 WIB karena kondisi lokasi kejadian terdeteksi terjadi pergerakan penurunan pada tebing longsor secara tiba-tiba. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) akan melanjutkan pencarian kepada empat orang yang masih dilaporkan hilang pada Selasa (3/6/2025) ini.
Diketahui, longsor di di area galian C di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon , Jawa Barat, terjadi Jumat (30/5/2025). Pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang inisial AR menjadi tersangka longsor tambang batu tersebut.
Penetapan dua tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. UU itu di antaranya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu, keduanya juga dijerat UU Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Sumarni, Sabtu (31/5/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. "Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.
Proses pencarian korban longsor dilakukan secara intensif sejak pagi hari oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, PMI, Damkar, serta para relawan. Namun, medan yang labil dan cuaca yang tak menentu menjadi tantangan besar bagi para petugas di lapangan.
"Alhamdulillah, satu korban lagi berhasil ditemukan. Ini merupakan korban ke-21 yang berhasil kami evakuasi," ujar Faozan, Koordinator Lapangan BPBD Kabupaten Cirebon, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Haji Karim dan Manajernya Ditahan Polda Jabar terkait Longsor Gunung Kuda
Seusai dievakuasi, jasad korban langsung dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk proses identifikasi lebih lanjut. Tim DVI Polri memastikan identitas korban melalui prosedur forensik.
Operasi pencarian kemarin dihentikan pada pukul 16.00 WIB karena kondisi lokasi kejadian terdeteksi terjadi pergerakan penurunan pada tebing longsor secara tiba-tiba. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) akan melanjutkan pencarian kepada empat orang yang masih dilaporkan hilang pada Selasa (3/6/2025) ini.
Diketahui, longsor di di area galian C di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon , Jawa Barat, terjadi Jumat (30/5/2025). Pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang inisial AR menjadi tersangka longsor tambang batu tersebut.
Penetapan dua tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. UU itu di antaranya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu, keduanya juga dijerat UU Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Sumarni, Sabtu (31/5/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. "Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.
(zik)
Lihat Juga :