Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Temukan Unsur Pidana
Senin, 02 Juni 2025 - 21:46 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo. Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Polresta Solo belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan nonhalal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemkot Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal.
"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).
Terkait hal tersebut, lanjutnya, maka menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Jaminan Produk Halal. Sehingga, secara pidana hal itu belum masuk ranah pidana.
Baca Juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
Kasat Reskrim menjelaskan kenapa saat ini pihaknya baru buka suara mengenai tindak lanjut perkara itu. Sebab, hal itu merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. Pihaknya juga melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah Wali Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dia mengatakan, dalam UU Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal. Namun, di dalam UU juga tidak mewajibkan semua restoran atau usahanya untuk melakukan hal itu. "Di situ juga ada celah apabila tidak memasang dapat dikenakan sanksi administrasi, hanya sebatas itu," ucapnya.
Mengenai aduan yang telah masuk ke Polresta Solo, pihaknya hanya mengklasifikasi hanya sebatas informasi. Sebab, yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Pihaknya juga melihat legal standing pengadu seperti apa.
Sementara, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Solo tampak masih tutup pada Senin (2/6/2025). Saat pagi, rumah makan terlihat tutup dan tak ada aktivitas. Kondisi serupa juga terjadi pada siang harinya. Warga sekitar rumah makan tidak tahu kapan rumah makan itu akan dibuka kembali.
Diberitakan sebelumnya, dunia perkulineran di Kota Solo, Jawa Tengah, dihebohkan salah satu menu di rumah makan ayam goreng. Berdiri sejak tahun 1973, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan publik setelah munculnya informasi bahwa menu yang mereka jual ternyata tergolong nonhalal.
Sejumlah konsumen kecewa karena selama ini tidak diberi informasi yang cukup jelas mengenai kandungan menu yang mereka sajikan. Dari pantauan di rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, rumah makan terpantau cukup ramai. Spanduk rumah makan sudah diganti dan memberikan keterangan nonhalal. Begitu juga di media sosial Instagram rumah makan tersebut @ayamgorengwiduransolo, kini telah menyertakan keterangan nonhalal di deskripsinya. Bahkan, terdapat postingan berisi pengumuman yang diunggah pada Jumat (23/5/2025).
"PEMBERITAHUAN Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis postingan pengumuan yang di Instagram @ayamgorengwiduransolo.
Karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto mengatakan, pihak manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut nonhalal. Pengumuman terdapat di spanduk depan rumah makan, media sosial restoran, dan google maps. "Sudah dikasih pengertian jika nonhalal. Sudah dikasih rekomendasi nonhalal. Itu viralnya (yang nonhalal) kremesnya," ujar Ranto, Minggu (25/5/2025).
"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).
Terkait hal tersebut, lanjutnya, maka menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Jaminan Produk Halal. Sehingga, secara pidana hal itu belum masuk ranah pidana.
Baca Juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
Kasat Reskrim menjelaskan kenapa saat ini pihaknya baru buka suara mengenai tindak lanjut perkara itu. Sebab, hal itu merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. Pihaknya juga melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah Wali Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dia mengatakan, dalam UU Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal. Namun, di dalam UU juga tidak mewajibkan semua restoran atau usahanya untuk melakukan hal itu. "Di situ juga ada celah apabila tidak memasang dapat dikenakan sanksi administrasi, hanya sebatas itu," ucapnya.
Mengenai aduan yang telah masuk ke Polresta Solo, pihaknya hanya mengklasifikasi hanya sebatas informasi. Sebab, yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Pihaknya juga melihat legal standing pengadu seperti apa.
Sementara, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Solo tampak masih tutup pada Senin (2/6/2025). Saat pagi, rumah makan terlihat tutup dan tak ada aktivitas. Kondisi serupa juga terjadi pada siang harinya. Warga sekitar rumah makan tidak tahu kapan rumah makan itu akan dibuka kembali.
Diberitakan sebelumnya, dunia perkulineran di Kota Solo, Jawa Tengah, dihebohkan salah satu menu di rumah makan ayam goreng. Berdiri sejak tahun 1973, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan publik setelah munculnya informasi bahwa menu yang mereka jual ternyata tergolong nonhalal.
Sejumlah konsumen kecewa karena selama ini tidak diberi informasi yang cukup jelas mengenai kandungan menu yang mereka sajikan. Dari pantauan di rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, rumah makan terpantau cukup ramai. Spanduk rumah makan sudah diganti dan memberikan keterangan nonhalal. Begitu juga di media sosial Instagram rumah makan tersebut @ayamgorengwiduransolo, kini telah menyertakan keterangan nonhalal di deskripsinya. Bahkan, terdapat postingan berisi pengumuman yang diunggah pada Jumat (23/5/2025).
"PEMBERITAHUAN Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis postingan pengumuan yang di Instagram @ayamgorengwiduransolo.
Karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto mengatakan, pihak manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut nonhalal. Pengumuman terdapat di spanduk depan rumah makan, media sosial restoran, dan google maps. "Sudah dikasih pengertian jika nonhalal. Sudah dikasih rekomendasi nonhalal. Itu viralnya (yang nonhalal) kremesnya," ujar Ranto, Minggu (25/5/2025).
(zik)
Lihat Juga :