Penembak 2 Anggota Brimob di Kulonprogo Ditetapkan Jadi Tersangka
Minggu, 01 Juni 2025 - 20:37 WIB
loading...
Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob. Foto/SindoNews
A
A
A
KULONPROGO - Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob di Jalan Botokan, Lendah pada Sabtu, 31 Mei 2025. Tersangka yang menembak dengan airsoft gun ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan barang bukti kasus akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko, Minggu (1/6/2025) malam.
Baca juga: Bus Murni Jaya Terguling di Kulonprogo, 6 Orang Terluka
Saat ini penyidik masih mendalami kasus penembakan ini. Belum diketahui motif yang melatarbelakangi penembakan ini. Antara pelaku dan korban juga tidak saling mengenal. Namun saat melakukan penembakan tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras. “Belum tahu motifnya, tetapi saat kejadian kondisinya mabuk,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Brimobda Polda DIY Mako Baciro AP (33) menjadi korban penembakan airsoft gun saat melintas di lokasi kejadian. Korban yang berboncengan dengan temannya hendak ke rumah neneknya pada Sabtu, 31 Mei 2025 dini hari.
Baca juga: Syarat Masuk Brimob di Penerimaan Polri 2025, SMK Bisa Daftar
Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dipepet pelaku. Pelaku kemudian menembak korban dan mengenai jaket. Kedua korban kemudian melakukan perlawanan dan bisa merebut senjata itu. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Lendah.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan barang bukti kasus akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko, Minggu (1/6/2025) malam.
Baca juga: Bus Murni Jaya Terguling di Kulonprogo, 6 Orang Terluka
Saat ini penyidik masih mendalami kasus penembakan ini. Belum diketahui motif yang melatarbelakangi penembakan ini. Antara pelaku dan korban juga tidak saling mengenal. Namun saat melakukan penembakan tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras. “Belum tahu motifnya, tetapi saat kejadian kondisinya mabuk,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Brimobda Polda DIY Mako Baciro AP (33) menjadi korban penembakan airsoft gun saat melintas di lokasi kejadian. Korban yang berboncengan dengan temannya hendak ke rumah neneknya pada Sabtu, 31 Mei 2025 dini hari.
Baca juga: Syarat Masuk Brimob di Penerimaan Polri 2025, SMK Bisa Daftar
Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dipepet pelaku. Pelaku kemudian menembak korban dan mengenai jaket. Kedua korban kemudian melakukan perlawanan dan bisa merebut senjata itu. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Lendah.
(cip)
Lihat Juga :