Update Longsor di Gunung Kuda, Tim Hentikan Pencarian setelah Temukan 19 Jenazah
Minggu, 01 Juni 2025 - 15:36 WIB
loading...
Pencarian korban longsor Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, dihentikan akibat terjadi longsor susulan. Foto/Muslimin
A
A
A
CIREBON - Tim SAR menghentikan proses pencarian korban longsor Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal ini dikarenakan masih terjadi longsor susulan saat kegiatan evakuasi pada hari ketiga, Minggu (1/6/2025).
Pada hari ketiga pencarian korban, Tim SAR berhasil menemukan dua korban jiwa akibat longsor . Keduanya adalah Nola Sanjaya (53) warga Desa Kedondong, Kecamatan Dukupuntang dan Wahyu Galih Bin Warga (26) warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.
Komandan Kodim (Dandim) 0620 Kabupaten Cirebon Letkol Inf Mukhammad Yusron menuturkan, proses evakuasi terpaksa dihentikan dan dilanjut pada esok hari. "Hari ini pencarian kita hentikan, longsoran terjadi beberapa kali jadi kami putuskan untuk berhenti mencari," tuturnya.
Baca Juga: Haji Karim dan Manajernya Ditahan Polda Jabar terkait Longsor Gunung Kuda
Dandim mengatakan, longsoran yang lebih dari 5 kali dan dengan skala yang cukup besar ini berpotensi membahayakan tim evakuasi. "Berdasarkan dari Tim Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM harus ada alat untuk mendeteksi longsor terlebih dahulu, untuk kembali melakukan evakuasi," katanya.
Smpai dengan hari ketiga proses evakuasi longsor Gunung Kuda, Tim SAR telah berhasil mengevakuasi 19 jenazah. Meskipun sebelumnya tim menemukan tiga jenazah yang tertimbun longsor, tetapi baru dua jenazah yang bisa dievakuasi karena intensitas longsoran yang masih cukup tinggi. Kemungkinan masih terdapat enam korban longsor yang tertimbun di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
Diketahui, longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,terjadi pada Jumat (30/5/2025).Pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang inisial AR menjadi tersangka.
Penetapan dua tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja.
UU itu di antaranya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu, keduanya juga dijerat UU Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Sumarni, Sabtu (31/5/2025).
Pada hari ketiga pencarian korban, Tim SAR berhasil menemukan dua korban jiwa akibat longsor . Keduanya adalah Nola Sanjaya (53) warga Desa Kedondong, Kecamatan Dukupuntang dan Wahyu Galih Bin Warga (26) warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.
Komandan Kodim (Dandim) 0620 Kabupaten Cirebon Letkol Inf Mukhammad Yusron menuturkan, proses evakuasi terpaksa dihentikan dan dilanjut pada esok hari. "Hari ini pencarian kita hentikan, longsoran terjadi beberapa kali jadi kami putuskan untuk berhenti mencari," tuturnya.
Baca Juga: Haji Karim dan Manajernya Ditahan Polda Jabar terkait Longsor Gunung Kuda
Dandim mengatakan, longsoran yang lebih dari 5 kali dan dengan skala yang cukup besar ini berpotensi membahayakan tim evakuasi. "Berdasarkan dari Tim Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM harus ada alat untuk mendeteksi longsor terlebih dahulu, untuk kembali melakukan evakuasi," katanya.
Smpai dengan hari ketiga proses evakuasi longsor Gunung Kuda, Tim SAR telah berhasil mengevakuasi 19 jenazah. Meskipun sebelumnya tim menemukan tiga jenazah yang tertimbun longsor, tetapi baru dua jenazah yang bisa dievakuasi karena intensitas longsoran yang masih cukup tinggi. Kemungkinan masih terdapat enam korban longsor yang tertimbun di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
Diketahui, longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,terjadi pada Jumat (30/5/2025).Pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang inisial AR menjadi tersangka.
Penetapan dua tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja.
UU itu di antaranya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu, keduanya juga dijerat UU Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Sumarni, Sabtu (31/5/2025).
(zik)
Lihat Juga :