Update Longsor di Gunung Kuda, Tim Hentikan Pencarian setelah Temukan 19 Jenazah

Minggu, 01 Juni 2025 - 15:36 WIB
loading...
Update Longsor di Gunung...
Pencarian korban longsor Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, dihentikan akibat terjadi longsor susulan. Foto/Muslimin
A A A
CIREBON - Tim SAR menghentikan proses pencarian korban longsor Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal ini dikarenakan masih terjadi longsor susulan saat kegiatan evakuasi pada hari ketiga, Minggu (1/6/2025).

Pada hari ketiga pencarian korban, Tim SAR berhasil menemukan dua korban jiwa akibat longsor . Keduanya adalah Nola Sanjaya (53) warga Desa Kedondong, Kecamatan Dukupuntang dan Wahyu Galih Bin Warga (26) warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

Komandan Kodim (Dandim) 0620 Kabupaten Cirebon Letkol Inf Mukhammad Yusron menuturkan, proses evakuasi terpaksa dihentikan dan dilanjut pada esok hari. "Hari ini pencarian kita hentikan, longsoran terjadi beberapa kali jadi kami putuskan untuk berhenti mencari," tuturnya.

Baca Juga: Haji Karim dan Manajernya Ditahan Polda Jabar terkait Longsor Gunung Kuda

Dandim mengatakan, longsoran yang lebih dari 5 kali dan dengan skala yang cukup besar ini berpotensi membahayakan tim evakuasi. "Berdasarkan dari Tim Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM harus ada alat untuk mendeteksi longsor terlebih dahulu, untuk kembali melakukan evakuasi," katanya.



Smpai dengan hari ketiga proses evakuasi longsor Gunung Kuda, Tim SAR telah berhasil mengevakuasi 19 jenazah. Meskipun sebelumnya tim menemukan tiga jenazah yang tertimbun longsor, tetapi baru dua jenazah yang bisa dievakuasi karena intensitas longsoran yang masih cukup tinggi. Kemungkinan masih terdapat enam korban longsor yang tertimbun di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.

Diketahui, longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,terjadi pada Jumat (30/5/2025).Pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang inisial AR menjadi tersangka.

Penetapan dua tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja.
UU itu di antaranya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu, keduanya juga dijerat UU Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Sumarni, Sabtu (31/5/2025).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
3 Korban Erupsi Gunung...
3 Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup Hari Ini
20 Pendaki Tersesat...
20 Pendaki Tersesat dan Terluka saat Gunung Dukono Erupsi, Tim SAR Gabungan Evakuasi
8 Korban Dievakuasi,...
8 Korban Dievakuasi, Operasi SAR Helikopter Jatuh di Sekadau Resmi Ditutup
Detik-detik Evakuasi...
Detik-detik Evakuasi Korban Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau
Pembangunan Turap Kali...
Pembangunan Turap Kali Cideng Dipercepat untuk Cegah Banjir dan Longsor
Pramono Anung Tinjau...
Pramono Anung Tinjau Lokasi Longsor TPST Bantargebang
Polisi Masih Pastikan...
Polisi Masih Pastikan Keselamatan Pilot Pesawat yang Jatuh di Krayan Kaltara
Rekomendasi
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Perjalanan Berliku Iran...
Perjalanan Berliku Iran Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Berita Terkini
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved