Hakim Minta Hari Ini Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Legislator Makassar

Selasa, 08 September 2020 - 09:03 WIB
loading...
Hakim Minta Hari Ini Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Legislator Makassar
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus penjemput paksa Jenazah COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso , terdakwa kasus penjemput paksa Jenazah COVID-19 , dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hari ini Rabu (08/09/2020). Baca : Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Didakwa Pasal Berlapis

Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara, Ibrahim Palino, telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan tuntutannya, usai mendengar kesaksian terdakwa, kemarin. "Kita tunda Selasa besok, JPU siapkan tuntutannya," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar tersebut.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim terdakwa telah mengakui mengenyampingkan protokol pemakaman COVID-19, saat melakukan tindakan penjemputan paksa di rumah sakit. Meski demikian, Ia berkilah hal itu dilakukan lantaran bukti hasil swab test jenazah, tidak ada.

"Kan sebelum masuk ke RSUD Daya, Almarhum sudah diperiksa oleh dokter dan diyakini menderita gejala Tipoid. Namun setelah masuk RSUD Daya, setelah di rapid test, ternyata positif. Walaupun sampai Almarhum meninggal hasil swab tidak ada," ujarnya. Baca Juga : Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan

Lebih jauh terdakwa juga mengungkapkan, pihak rumah sakit sendiri tidak mempersulit, bahkan saat jenazah akan dipulangkan, pihak rumah sakit justru menawarkan ambulans. Hanya saja, pihaknya telah menyediakan sarana transportasi tersebut lebih dulu. "Pihak rumah sakit tidak mempersulit, bahkan menawarkan kami ambulans. Saya hanya menandatangani surat pernyataan, itu saja," ujarnya.

Andi Hadi mengaku, setelah dipulangkan dirumah duka, dirinya baru mendapatkan telepon dan baru mengetahui almarhum dinyatakan positif, hasil swabnya positif. Ia pun kemudian mengabaikan, sebab jenazah telah bersiap untuk disalatkan dan dimakamkan. Baca Lagi : Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)