Pencarian 11 Korban Hilang Terkendala Material Batu Gunung Kuda Rawan Longsor
Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, sampai saat ini, korban meninggal dunia dalam tragedi longsor Gunung Kuda ini berjumlah 14 orang. Sementara untuk korban yang belum ditemukan 11 orang.
Tiga perusahaan yang beroperasi di Gunung Kuda dinilai bertanggung jawab atas tragedi pada Jumat 30 Mei 2025 itu.
"Saya sebagai penegak hukum, tentu kami (Polda Jabar) akan melakukan penegakan hukum. Dari kemarin, Jumat (30/5/2025), beberapa saksi telah diambil keterangan. Kami ingin mengetahui penyebab peristiwa ini. Apakah ini ada unsur kelalaian dan sebagainya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Sabtu (31/5/2025).
Irjen Rudi menyatakan, Polda Jabar menerima informasi bahwa cara atau mekanisme penambangannya salah, mengesampingkan keselamatan para pekerja.
"Ini yang kami dalami. Mekanisme kerja. Penyelidikan akan melibatkan ahli, dari dinas pertambangan, semua yang memiliki keahlian di bidang pertambangan," ujar Irjen Rudi.
Kapolda menuturkan, menurut para ahli, seharusnya penambangan menggunakan teknik terasering. Jadi alur penambangan melingkar dan lain sebagainya, agar tidak mudah runtuh.
"Didapati informasi, itu (teknik terassering) tidak dilakukan. Sementara seperti itu, diduga pengelola melakukan penambangan yang tidak sesuai prosedur dan SOP keamanan yang ditentukan," tutur Kapolda.
Irjen Pol Rudi mengatakan, kasus longsor galian C Gunung Kuda telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polda Jabar menerapkan Undang-Undang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian.
"Izin tambang sudah dihentikan dan dilakukan penutupan," tegasnya.
3 Perusahaan Diperiksa
Tiga perusahaan yang beroperasi di Gunung Kuda dinilai bertanggung jawab atas tragedi pada Jumat 30 Mei 2025 itu.
"Saya sebagai penegak hukum, tentu kami (Polda Jabar) akan melakukan penegakan hukum. Dari kemarin, Jumat (30/5/2025), beberapa saksi telah diambil keterangan. Kami ingin mengetahui penyebab peristiwa ini. Apakah ini ada unsur kelalaian dan sebagainya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Sabtu (31/5/2025).
Irjen Rudi menyatakan, Polda Jabar menerima informasi bahwa cara atau mekanisme penambangannya salah, mengesampingkan keselamatan para pekerja.
"Ini yang kami dalami. Mekanisme kerja. Penyelidikan akan melibatkan ahli, dari dinas pertambangan, semua yang memiliki keahlian di bidang pertambangan," ujar Irjen Rudi.
Kapolda menuturkan, menurut para ahli, seharusnya penambangan menggunakan teknik terasering. Jadi alur penambangan melingkar dan lain sebagainya, agar tidak mudah runtuh.
"Didapati informasi, itu (teknik terassering) tidak dilakukan. Sementara seperti itu, diduga pengelola melakukan penambangan yang tidak sesuai prosedur dan SOP keamanan yang ditentukan," tutur Kapolda.
Irjen Pol Rudi mengatakan, kasus longsor galian C Gunung Kuda telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polda Jabar menerapkan Undang-Undang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian.
"Izin tambang sudah dihentikan dan dilakukan penutupan," tegasnya.
Lihat Juga :