Polresta Cirebon Periksa Bos Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Tewaskan 10 Orang
Jum'at, 30 Mei 2025 - 19:14 WIB
loading...
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni meninjau lokasi longsor Gunung Kuda yang menewaskan 10 pekerja tambang. Foto/SindoNews
A
A
A
JABAR - Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan penyidik telah memanggil pemilik tambang Gunung Kuda untuk dimintai keterangan di Mapolresta Cirebon . Pemeriksaan itu dilakukan menyusul insiden longsor di tambang tersebut yang menewaskan para pekerja tambang.
Menurut Sumarni, tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Namun, pascakejadian longsor yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, operasional tambang ditutup.
“Izin pertambangannya lengkap dan berlaku sampai November 2025,” ujar Kombes Pol Sumarni saat meninjau lokasi longsor, Jumat (10/5/2025).
Baca juga: BNPB: 10 Orang Meninggal Akibat Longsor di Tambang Galian Kuda Cirebon
Meski demikian, Sumarni menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan bencana tersebut. “Saat ini pemilik tambang sedang kami mintai keterangan. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sumarni juga mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang sejak insiden longsor serupa pada Februari 2025 lalu. Bahkan, lokasi tambang sempat dipasangi garis polisi sebagai bentuk larangan aktivitas.
Baca juga: Profil Kolonel Inf Romel Jangga Wardhana, Teman Seangkatan AHY di Akmil yang Jadi Danpusdiklatpassus Kopassus
“Sejak kejadian sebelumnya, lokasi ini sudah kami beri garis polisi. Tapi penambang masih nekat beroperasi,” ungkap Sumarni.
Polresta Cirebon akan menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai dan membahayakan keselamatan lingkungan serta warga sekitar.
Menurut Sumarni, tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Namun, pascakejadian longsor yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, operasional tambang ditutup.
“Izin pertambangannya lengkap dan berlaku sampai November 2025,” ujar Kombes Pol Sumarni saat meninjau lokasi longsor, Jumat (10/5/2025).
Baca juga: BNPB: 10 Orang Meninggal Akibat Longsor di Tambang Galian Kuda Cirebon
Meski demikian, Sumarni menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan bencana tersebut. “Saat ini pemilik tambang sedang kami mintai keterangan. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sumarni juga mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang sejak insiden longsor serupa pada Februari 2025 lalu. Bahkan, lokasi tambang sempat dipasangi garis polisi sebagai bentuk larangan aktivitas.
Baca juga: Profil Kolonel Inf Romel Jangga Wardhana, Teman Seangkatan AHY di Akmil yang Jadi Danpusdiklatpassus Kopassus
“Sejak kejadian sebelumnya, lokasi ini sudah kami beri garis polisi. Tapi penambang masih nekat beroperasi,” ungkap Sumarni.
Polresta Cirebon akan menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai dan membahayakan keselamatan lingkungan serta warga sekitar.
(cip)
Lihat Juga :