Kasus Pembacokan Jaksa, Korban Curiga Tersangka Godol Dalang Penyerangan
Kamis, 29 Mei 2025 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan timsus yang dibantu oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, yang telah berhasil menangkap DPO atas nama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun saja,” kata Idianto.
Sementara itu sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penangkapan buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa , Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).
Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Saat ditangkap Godol tak kooperatif. Dia sempat melawan petugas. “Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penangkapan buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa , Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).
Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Saat ditangkap Godol tak kooperatif. Dia sempat melawan petugas. “Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” katanya.
(shf)
Lihat Juga :