Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Kamis, 29 Mei 2025 - 18:58 WIB
loading...
MPDP PKS Pandeglang memutuskan memecat Rifqi Rafsanjani dari keanggotaan partai karena melakukan pelanggaran berat berupa kekerasan fisik terhadap seorang perempuan dan pinjaman online (Pinjol). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
PANDEGLANG - Majelis Penindakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Pandeglang memutuskan memecat Rifqi Rafsanjani dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut didasari karena partai menilai bahwa Rifqi melakukan pelanggaran berat dengan melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan.
"Memberikan sanksi berupa pencabutan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera. Saudara Rifqi melakukan pelanggaran berat," kata Sekretaris DPD PKS Pandeglang, Hasan Afifi kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Pegawai Kemenag Pandeglang Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Pinjaman Nasabah Koperasi
Kendati begitu, Hasan menerangkan, Rifqi saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Pandeglang. Sedangkan keputusan Pergantian Antar Waktu atau PAW masih menunggu keputusan dari DPP PKS.
"Di DPRD statusnya masih sebagai anggota DPRD sampai nanti ada keputusan tetap dari DPP. PAW itu kewenangannya DPP. Dan DPP pastinya akan melihat dasar tersebut ditingkat bawah," terangnya.
Hasan menyebut majelis hakim juga masih memberikan kepada teradu Rifqi Rafsanjani untuk melakukan banding ke tingkat wilayah melalui Desan Syariah ah Wilayah atau DSW 1x14 hari.
"Putusan ini merupakan putusan internal ditingkat daerah yang selanjutnya akan dibawa ke tingkat yang lebih atas dan belum inkrah secara hukum," imbuhnya.
Baca juga: Profil KH Asmuni Noor, Ulama Banten yang Meninggal Dunia selepas Membaca Alhamdulillah
Sebelumnya diketahui bahwa Rifqi Rafsanjani merupakan anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS.
Rifqi diduga melakukan kekerasan fisik kepada seorang perempuan.
Pengakuan korban juga sempat viral di media sosial. Selain melakukan kekerasan, Rifqi juga diduga menggunakan identitas korban untuk melakukan pinjaman online sebesar Rp18 juta.
"Memberikan sanksi berupa pencabutan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera. Saudara Rifqi melakukan pelanggaran berat," kata Sekretaris DPD PKS Pandeglang, Hasan Afifi kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Pegawai Kemenag Pandeglang Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Pinjaman Nasabah Koperasi
Kendati begitu, Hasan menerangkan, Rifqi saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Pandeglang. Sedangkan keputusan Pergantian Antar Waktu atau PAW masih menunggu keputusan dari DPP PKS.
"Di DPRD statusnya masih sebagai anggota DPRD sampai nanti ada keputusan tetap dari DPP. PAW itu kewenangannya DPP. Dan DPP pastinya akan melihat dasar tersebut ditingkat bawah," terangnya.
Hasan menyebut majelis hakim juga masih memberikan kepada teradu Rifqi Rafsanjani untuk melakukan banding ke tingkat wilayah melalui Desan Syariah ah Wilayah atau DSW 1x14 hari.
"Putusan ini merupakan putusan internal ditingkat daerah yang selanjutnya akan dibawa ke tingkat yang lebih atas dan belum inkrah secara hukum," imbuhnya.
Baca juga: Profil KH Asmuni Noor, Ulama Banten yang Meninggal Dunia selepas Membaca Alhamdulillah
Sebelumnya diketahui bahwa Rifqi Rafsanjani merupakan anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS.
Rifqi diduga melakukan kekerasan fisik kepada seorang perempuan.
Pengakuan korban juga sempat viral di media sosial. Selain melakukan kekerasan, Rifqi juga diduga menggunakan identitas korban untuk melakukan pinjaman online sebesar Rp18 juta.
(shf)
Lihat Juga :