Aktivasi Taman Kota 24 Jam di Jakarta Harus Didukung
Rabu, 21 Mei 2025 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
Syaiful mengatakan, aktivasi taman 24 jam ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
"Realisasi semua yang tertuang dalam Ingub itu menjadi bukti nyata komitmen dan keseriusan Mas Pram dan Bang Doel untuk melaksanakan program kerja secara terukur sesuai timeline ditetapkan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa berbagai masukan terkait aktivasi taman 24 jam harus bisa diterjemahkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kerja nyata di lapangan, terutama dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengunjung.
Baca juga: 5 Letjen Jebolan Kopassus Bertugas di Mabes TNI, Nomor 2 Peraih Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama
Dia menilai keberhasilan menghadirkan rasa aman dan nyaman ini tentu juga dapat menjadi tolok ukur kinerja jajaran terkait di Pemprov Jakarta. Dia mendorong diterapkannya one gate sistem di taman yang beroperasi 24 jam, sehingga, pengunjung taman dapat termonitor atau terdata dengan baik.
"Realisasi semua yang tertuang dalam Ingub itu menjadi bukti nyata komitmen dan keseriusan Mas Pram dan Bang Doel untuk melaksanakan program kerja secara terukur sesuai timeline ditetapkan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa berbagai masukan terkait aktivasi taman 24 jam harus bisa diterjemahkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kerja nyata di lapangan, terutama dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengunjung.
Baca juga: 5 Letjen Jebolan Kopassus Bertugas di Mabes TNI, Nomor 2 Peraih Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama
Dia menilai keberhasilan menghadirkan rasa aman dan nyaman ini tentu juga dapat menjadi tolok ukur kinerja jajaran terkait di Pemprov Jakarta. Dia mendorong diterapkannya one gate sistem di taman yang beroperasi 24 jam, sehingga, pengunjung taman dapat termonitor atau terdata dengan baik.
Lihat Juga :