Terima Keluhan Soal Tambang di Raja Ampat, DPD RI Berikan 4 Rekomendasi ke Pemerintah
Selasa, 20 Mei 2025 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
“Tentu saja pertimbangan MK berkaitan erat dengan dampak dari pertambangan, in casu nikel, yaitu kerusakan ekosistem laut di mana ada sedimentasi menutupi terumbu karang, menurunkan populasi ikan, dan berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekosistem laut. Belum lagi, pencemaran air dimana limbah tambang mengandung logam berat yang mencemari laut, serta deforestasi atau penggundulan hutan, khususnya di Pulau Gag,” ujar Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Papua Barat 2024 itu.
Oleh karena itu, Ketua Komite III DPD RI itu menyampaikan beberapa rekomendasi penting kepada pemerintah. Komite III DPD RI memberikan atensi atas masalah ini yang diduga merugikan objek pariwisata dan lingkungan.
“Pertama, saya mendorong pemerintah pusat yakni kementerian terkait hingga pemda untuk memeriksa dan meninjau kembali kebijakan pengelolaan tambang nikel di Raja Ampat. Kedua, segera mengeluarkan Perda terkait pengelolaan SDA dan Mineral di wilayah Raja Ampat untuk memperkuat peraturan yang sudah ada,” tegasnya.
Diketahui, sejauh ini baru terdapat Perbup Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi SDA Lainnya di Wilayah Pesisir Laut dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat; Perda No 27/2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah, Perda No 8/2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang, Perda No 8/2012 tentang Perlindungan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai, serta Perda No 9/2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Raja Ampat.
“Semua perda ini hanya mengurus soal kelautan dan perikanan di Raja Ampat, demi menunjang ekonomi masyarakat dan pariwisata. Oleh karena itu sangat penting mengeluarkan perda pengelolaan SDA dan Mineral di wilayah Raja Ampat, karena akan berpengaruh pada perikanan dan pariwisata. Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan standar pengelolaan lingkungan dalam industri pertambangan nikel, termasuk pengelolaan limbah tambang, pengelolaan air, dan mitigasi dampak lingkungan. Keempat, pemerintah harus menyelenggarakan mitigasi dampak lingkungan secara cepat, tepat, dan terintegrasi,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ketua Komite III DPD RI itu menyampaikan beberapa rekomendasi penting kepada pemerintah. Komite III DPD RI memberikan atensi atas masalah ini yang diduga merugikan objek pariwisata dan lingkungan.
“Pertama, saya mendorong pemerintah pusat yakni kementerian terkait hingga pemda untuk memeriksa dan meninjau kembali kebijakan pengelolaan tambang nikel di Raja Ampat. Kedua, segera mengeluarkan Perda terkait pengelolaan SDA dan Mineral di wilayah Raja Ampat untuk memperkuat peraturan yang sudah ada,” tegasnya.
Diketahui, sejauh ini baru terdapat Perbup Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi SDA Lainnya di Wilayah Pesisir Laut dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat; Perda No 27/2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah, Perda No 8/2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang, Perda No 8/2012 tentang Perlindungan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai, serta Perda No 9/2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Raja Ampat.
“Semua perda ini hanya mengurus soal kelautan dan perikanan di Raja Ampat, demi menunjang ekonomi masyarakat dan pariwisata. Oleh karena itu sangat penting mengeluarkan perda pengelolaan SDA dan Mineral di wilayah Raja Ampat, karena akan berpengaruh pada perikanan dan pariwisata. Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan standar pengelolaan lingkungan dalam industri pertambangan nikel, termasuk pengelolaan limbah tambang, pengelolaan air, dan mitigasi dampak lingkungan. Keempat, pemerintah harus menyelenggarakan mitigasi dampak lingkungan secara cepat, tepat, dan terintegrasi,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :