Pesta Miras di Sidrap Berujung Maut, Peternak Itik Tewas Ditikam
Senin, 07 September 2020 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
"Saksi ini yang menghubungi pihak puskesmas Dongi, untuk menjemput korban menggunakan ambulans. Setelah ditangani perawat puskesmas selang beberapa menit korban meninggal dunia karena kehabisan darah," ucap Benny.
Sekitar pukul 10.00 Wita, disebutkan Benny pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Duapitue. Setelah tim gabungan dari polsek itu dan Polres Sidrap melakukan pendekatan terhadap keluarga Asdar. Hasil interogasi awal, pengganguran itu mengaku tersinggung dengan ucapan korban ketika berpesta miras.
Baca juga: Pria di Luwu Tikam Mantan Pacar hingga Kritis Karena Cintanya Ditolak
"Intinya ada perkataan korban yang menyingkap perasaan pelaku. Apalagi mereka ini sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Lelaki Asdar mengaku dua kali menikam korban dengan badik, setelah itu membuang badiknya, dan meninggalkan lokasi," ucap perwira pertama polri itu.
Kini Asdar masih menjalani pemeriksaan di Polsek Duapitue, warga Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap ini terancam hukuman' penjara maksimal 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan mengakibatkan kematian.
Sekitar pukul 10.00 Wita, disebutkan Benny pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Duapitue. Setelah tim gabungan dari polsek itu dan Polres Sidrap melakukan pendekatan terhadap keluarga Asdar. Hasil interogasi awal, pengganguran itu mengaku tersinggung dengan ucapan korban ketika berpesta miras.
Baca juga: Pria di Luwu Tikam Mantan Pacar hingga Kritis Karena Cintanya Ditolak
"Intinya ada perkataan korban yang menyingkap perasaan pelaku. Apalagi mereka ini sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Lelaki Asdar mengaku dua kali menikam korban dengan badik, setelah itu membuang badiknya, dan meninggalkan lokasi," ucap perwira pertama polri itu.
Kini Asdar masih menjalani pemeriksaan di Polsek Duapitue, warga Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap ini terancam hukuman' penjara maksimal 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan mengakibatkan kematian.
(luq)
Lihat Juga :