DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Berlakukan Denda Tak Bermasker

Senin, 07 September 2020 - 16:16 WIB
loading...
DPRD Kota Bekasi Dorong...
DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi untuk memberlakukan denda uang tunai bagi warganya yang bandel tidak menggunakan masker.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memberlakukan denda uang tunai bagi warganya yang bandel tidak menggunakan masker. Sebab, tingkat penyebaran corona di Kota Bekasi sudah masuk klaster pemerintah.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri meminta pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan denda bagi warganya yang kedapatan tidak menggenakan masker ."Karena sudah zona merah, tingkat penyebarannya sudah mengkhawatirkan," kata Ustuchri kepada wartawan Senin (7/9/2020).

Menurut dia, sanksi denda bukan masalah nominal atau uang, tapi bagaimana masyarakat takut untuk melanggar protokol kesehatan. Dia melanjutkan, kebijakan pemerintah bisa diambil bukan serta merta untuk membebankan masyarakat.(Baca: Kota Bogor Kembali Oranye, Bima Arya: Belum Aman hingga 11 September)

Namun, memaksa mereka untuk bersikap disiplin dimasa Pandemi Covid-19. Apalagi, kata dia, wabah Covid-19 ditanah air ini sudah memasuki fase gelombang kedua. Hal itu menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kelonggaran PSBB dan kemudian memasuki era New Normal.

Banyak yang mengira, kebijakan pelonggaran PSBB atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) menjadikan Kota Bekasi sudah terbebas dari virus yang berasal dari Wuhan, China. Atas hal demikian pula banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. "Hari ini banyak maskyarakat menganggap Covid-19 sudah lewat. Nah, kita harus dorong supaya kondisi di masyarakat lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, sebab bukan tidak mungkin kasus positif meningkat terus seperti yang terjadi saat ini," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Hakim Pakai Masker, Ini Respons PN Jakarta Pusat
Legislator Golkar Sentil...
Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved