Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis

Jum'at, 16 Mei 2025 - 16:09 WIB
loading...
Guru Besar Unair Ingatkan...
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab. Foto/SindoNews
A A A
JATIM - Kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akhir-akhir ini menjadi pembahasan hangat. Pada pasal 28 jelas disampaikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.

Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Singgung Amanat Konstitusi, Megawati: Jangan Coba-coba Mengubahnya

"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saiful Mujani Dilaporkan...
Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
UGM Bersama IHC Kolaborasi...
UGM Bersama IHC Kolaborasi Gelar Pelatihan Sertifikasi Hipnoterapi Klinis
3 Terduga Penghasut...
3 Terduga Penghasut Unjuk Rasa Rusuh Ditangkap, Polisi: Buat Bom Molotov hingga Konten Provokatif
Edukasi Kesehatan Baduta,...
Edukasi Kesehatan Baduta, FK Unair Dukung Surabaya Zero Stunting
Tito Karnavian Nilai...
Tito Karnavian Nilai Pertarungan Global Tak Hanya Ditentukan Kekuatan Militer
Gelar Pengabdian Masyarakat,...
Gelar Pengabdian Masyarakat, UI Edukasi Masyarakat Tak Diskriminasi Anak ADHA
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Rekomendasi
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved