Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis

Jum'at, 16 Mei 2025 - 16:09 WIB
loading...
Guru Besar Unair Ingatkan...
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab. Foto/SindoNews
A A A
JATIM - Kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akhir-akhir ini menjadi pembahasan hangat. Pada pasal 28 jelas disampaikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.

Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Singgung Amanat Konstitusi, Megawati: Jangan Coba-coba Mengubahnya

"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saiful Mujani Dilaporkan...
Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
UGM Bersama IHC Kolaborasi...
UGM Bersama IHC Kolaborasi Gelar Pelatihan Sertifikasi Hipnoterapi Klinis
3 Terduga Penghasut...
3 Terduga Penghasut Unjuk Rasa Rusuh Ditangkap, Polisi: Buat Bom Molotov hingga Konten Provokatif
Edukasi Kesehatan Baduta,...
Edukasi Kesehatan Baduta, FK Unair Dukung Surabaya Zero Stunting
Tito Karnavian Nilai...
Tito Karnavian Nilai Pertarungan Global Tak Hanya Ditentukan Kekuatan Militer
Gelar Pengabdian Masyarakat,...
Gelar Pengabdian Masyarakat, UI Edukasi Masyarakat Tak Diskriminasi Anak ADHA
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Rekomendasi
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved