Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis
Jum'at, 16 Mei 2025 - 16:09 WIB
loading...
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab. Foto/SindoNews
A
A
A
JATIM - Kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akhir-akhir ini menjadi pembahasan hangat. Pada pasal 28 jelas disampaikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.
Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Singgung Amanat Konstitusi, Megawati: Jangan Coba-coba Mengubahnya
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Singgung Amanat Konstitusi, Megawati: Jangan Coba-coba Mengubahnya
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Lihat Juga :