Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
"RJ mampu memperbaiki citra hukum yang selama ini dianggap masyarakat. Kini, hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah," tegas Katarina.
Dengan adanya RJ, tidak semua perkara pidana ringan diproses di pengadilan. Melalui RJ diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana karena semangat RJ adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.
"RJ salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan. Dengan diprosesnya pelaku pidana riingan melalui RJ maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan,” pungkasnya.
Dengan adanya RJ, tidak semua perkara pidana ringan diproses di pengadilan. Melalui RJ diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana karena semangat RJ adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.
"RJ salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan. Dengan diprosesnya pelaku pidana riingan melalui RJ maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :