Kebijakan Gubernur Lampung Terkait Harga Dasar Singkong Bentuk Perlindungan Terhadap Petani
Minggu, 11 Mei 2025 - 13:10 WIB
loading...
Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengenai penetapan harga dasar singkong mendapat respons positif dari 49 pabrik pengolahan singkong. Foto/Ist
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengenai penetapan harga dasar singkong mendapat respons positif dari dunia usaha. Hingga hari ini, sebanyak 49 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah mengikuti Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30% tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci).
Instruksi ini diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani yang selama ini dirugikan oleh gejolak harga dan sistem potongan yang tidak transparan.
Baca juga: Tuntaskan Konflik Petani Singkong, Mentan Amran Tetapkan Harga dan Larang Impor
Gubernur Mirza menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah awal dalam reformasi tata niaga singkong di Lampung.
“Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor. Kita boleh kompetitif tapi tidak boleh mengorbankan petani,” ujar Mirza, Minggu (11/5/2025).
Instruksi ini diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani yang selama ini dirugikan oleh gejolak harga dan sistem potongan yang tidak transparan.
Baca juga: Tuntaskan Konflik Petani Singkong, Mentan Amran Tetapkan Harga dan Larang Impor
Gubernur Mirza menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah awal dalam reformasi tata niaga singkong di Lampung.
“Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor. Kita boleh kompetitif tapi tidak boleh mengorbankan petani,” ujar Mirza, Minggu (11/5/2025).
Lihat Juga :