Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Jum'at, 09 Mei 2025 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu dikatakan merespons gugatan yang dilayangkan LPRI Kalsel terkait hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby–Wartono.
Menurut Muhidin, gugatan itu tidak tepat. Sebab, dirinya beserta Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Ketua Kajati Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, dan Kesbangpol Kalimantan Selatan berada di kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan.
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jika LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono maka sebaiknya dirinya beserta jajaran Forkopimda dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.
“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI Polri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” pungkasnya.
Menurut Muhidin, gugatan itu tidak tepat. Sebab, dirinya beserta Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Ketua Kajati Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, dan Kesbangpol Kalimantan Selatan berada di kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan.
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jika LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono maka sebaiknya dirinya beserta jajaran Forkopimda dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.
“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI Polri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :