Sadis! Begal Bacok Perempuan dan Rampas HP di Bandung
Senin, 05 Mei 2025 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku Rehyan merampas handphone yang sedang dipegang korban. Korban Juwita melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga pelaku membacok korban dengan menggunakan golok. Akibatnya korban luka di kepala dan tangan.
Teriakan korban mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sedangkan pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong. "Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucapnya.
Kapolrestabes menyatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun. "Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat," ucapnya.
Teriakan korban mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sedangkan pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong. "Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucapnya.
Kapolrestabes menyatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun. "Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :