Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Berikan Layanan Tatap Muka Mulai 7-18 September
Senin, 07 September 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Pelayanan Pencatatan Sipil (CP : 0858 8841 1324)
Sinkronisasi NIK Domisili DKI Jakarta (https://s.id/nikjkt) (CP : 0877 5254 0145)
Silakan layangkan pertanyaan/jenis layanan dengan format sbb (CP : 0878 8014 8925)
Selain itu warga bisa langsung melakukan pengurusan dokumennya melalui link yang telah kami siapkan (http://s.id/onlinedukcapil). Atau melalui alpukat betawi yang dapat didownload (unduh) di google playstore dan silapollagi-dukcapil.jakarta.go.id (untuk pengurusan terkait WNA).
“Diharapkan warga DKI Jakarta membantu memutus persebaran COVID-19 dengan melakukan pengurusan melalui layanan daring (online),” tutup @dukcapiljakarta. (Baca juga; Masuk Zona Merah, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang )
Sinkronisasi NIK Domisili DKI Jakarta (https://s.id/nikjkt) (CP : 0877 5254 0145)
Silakan layangkan pertanyaan/jenis layanan dengan format sbb (CP : 0878 8014 8925)
Selain itu warga bisa langsung melakukan pengurusan dokumennya melalui link yang telah kami siapkan (http://s.id/onlinedukcapil). Atau melalui alpukat betawi yang dapat didownload (unduh) di google playstore dan silapollagi-dukcapil.jakarta.go.id (untuk pengurusan terkait WNA).
“Diharapkan warga DKI Jakarta membantu memutus persebaran COVID-19 dengan melakukan pengurusan melalui layanan daring (online),” tutup @dukcapiljakarta. (Baca juga; Masuk Zona Merah, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang )
(wib)
Lihat Juga :