Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Berikan Layanan Tatap Muka Mulai 7-18 September

Senin, 07 September 2020 - 08:05 WIB
loading...
Dinas Dukcapil DKI Jakarta...
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan pelayanan secara tatap muka mulai 7 sampai 18 September 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan pelayanan secara tatap muka mulai 7 sampai 18 September 2020. Kebijakan ini diambil Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau COVID-19.

“Untuk mencegah dan memutus rantai persebaran COVID-19, Dinas Dukcapil Provinsi DKIJakarta, Jalan S Parman No 7, Grogol, Jakarta Barat, tidak melayani tatap muka secara langsung mulai 7 September sampai 18 September 2020,” demikian keterangan Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui akun Instagram @dukcapiljakarta.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Berikan Layanan Tatap Muka Mulai 7-18 September

Bagi warga DKI Jakarta yang hendak mengurus berbagai surat dan dokumen kependudukan dapat mengurus secara online atau daring. “Untuk hal tersebut, layanan di loket pelayanan akan dialihkan melalui daring/online ke layanan chat WA (untuk urusan pelayanan administrasi kependudukan),” lanjut @dukcapiljakarta. (Baca juga; Klaster COVID-19 Angkutan Umum Disorot, Perkantoran Harus Siasati Jam Kerja )

Berikut nomor chat whatsaap (WA) untuk mengurus surat atau dokumen kependudukan:

Pelayanan Dokumen Kependudukan (CP : 0817-6581-633)

Pelayanan Pendaftaran Penduduk (CP : 0896 3866 8323)

Pelayanan Pencatatan Sipil (CP : 0858 8841 1324)

Sinkronisasi NIK Domisili DKI Jakarta (https://s.id/nikjkt) (CP : 0877 5254 0145)

Silakan layangkan pertanyaan/jenis layanan dengan format sbb (CP : 0878 8014 8925)

Selain itu warga bisa langsung melakukan pengurusan dokumennya melalui link yang telah kami siapkan (http://s.id/onlinedukcapil). Atau melalui alpukat betawi yang dapat didownload (unduh) di google playstore dan silapollagi-dukcapil.jakarta.go.id (untuk pengurusan terkait WNA).

“Diharapkan warga DKI Jakarta membantu memutus persebaran COVID-19 dengan melakukan pengurusan melalui layanan daring (online),” tutup @dukcapiljakarta. (Baca juga; Masuk Zona Merah, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rekomendasi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Jalur Beserta Jadwal...
Jalur Beserta Jadwal PPDB DKI Jakarta yang Dibuka Mulai Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved