Cabuli Gadis Gangguan Mental di Semak, Kakek Ini Diarak ke Polres

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:50 WIB
Cabuli Gadis Gangguan Mental di Semak, Kakek Ini Diarak ke Polres
Cabuli Gadis Gangguan Mental di Semak, Kakek Ini Diarak ke Polres
A A A
MURATARA - jajaran Sat Reskrim Polres Muratara mengamankan Jemi (50), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, karena mencabuli E (14) seorang gadis yang menderita keterbelakangan mental.

Jemi ditangkap di rumah kepala desa sekitar pukul 14.30 WIB, setelah diamankan warga. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : L/B-10/III/2020/Sumsel/Res Muratara/Sek. KRDP tertanggal 17 Maret 2020.

Diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/3) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau perbuatan cabul yakni E yang diduga menderita keterbelakangan mental.

Kejadian itu bermula saat korban hendak mandi di sumur tepatnya di bawah rumah. Pelaku kemudian memanggil korban. Mendengar panggilan dari pelaku tersebut, lalu korban langsung menghampiri pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke belakang rumah dan membawa korban ke semak atau kebun. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri.

Beruntung, aksi tak senonoh pelaku tak berjalan mulus karena ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Selanjutnya saksi memergoki dan menegur pelaku. Pelaku yang telah dalam keadaan bugil bergegas memakai pakaiannya. Merasa malu, pelaku kemudian pergi dari tempat kejadian sambil memasang pakaiannya. Saksi kemudian mengajak korban pulang.

Selanjutnya, orang tua korban yang mengetahui kejadian yang menimpa anaknya selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hidayat SH menerangkan, setelah menerima laporan dan pemeriksaan terhadap saksi Rabu (18/3) sekitar pukul 14.30 WIB segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Kertasari, kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

“Pelaku berhasil kita amankan di rumah Kades Kertasari, dan tanpa perlawanan pelaku langsung di giring ke Mapolres Muratara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.”
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1039 seconds (0.1#10.140)