Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp25 Miliar, Aset Lahan Disita

Sabtu, 26 April 2025 - 10:09 WIB
loading...
Kadis LH Tangsel Jadi...
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman terkait kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah pada 2024 sebesar Rp25 miliar. FOTO/HAMBALI
A A A
TANGERANG SELATAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Banten . Dia berperan sebagai aktor intelektual terlibat kasus korupsi dana pengelolaan sampah pada 2024 sebesar Rp25 miliar.

Selain Wahyunoto, penyidik juga menahan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan TB Apriliandhi Kusumah Perbangsa serta seorang pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Zeky Yamani. Zeky sebelumnya bertugas pada Bidang Pengangkutan Sampah Dinas LH Tangsel.

Sementara, pihak swasta penyidik juga telah lebih awal ditahan adalah Direktur PT EPP bernama Syukron Yuliadi Mufti. Dia bersekongkol dengan Kadis Wahyunoto dalam korupsi anggaran pengelolaan sampah.



Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menerangkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah menyita aset dari Kadis LH Wahyunoto Lukman berupa aset di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Satu bidang tanah seluas 4.462 meter persegi yang berlokasi di Desa/Kelurahan Cibodas Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 573 atas nama Wahyunoto Lukman," kata Rangga, Sabtu (26/4/2025).

Penyidik, kata dia, juga melakukan penyitaan beberapa aset dari PT EPP berupa 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan 1 BPKB mobil Ford. Dia pun membenarkan jika sementara ini aset yang disita baru dari 2 pihak tersebut, sedang aset tersangka lainnya masih dalam penelusuran.

"Betul," singkatnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kadis LH Tangsel disebut berperan sebagai Intelektual Dader atau aktor intelektual. Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pemenang proyek PT EPP, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadi berinisial S sebagai Direktur Operasional pada perusahaan pengelola sampah.

Kasus korupsi ini terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya total mencapai sekira Rp75,9 miliar.

Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruhnya dikerjakan PT EPP.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga menilai jika PT EPP tidak melaksanakan item pekerjaan dalam kontrak berupa pengelolaan sampah karena tak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Rekomendasi
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved