Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp25 Miliar, Aset Lahan Disita
Sabtu, 26 April 2025 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
"Satu bidang tanah seluas 4.462 meter persegi yang berlokasi di Desa/Kelurahan Cibodas Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 573 atas nama Wahyunoto Lukman," kata Rangga, Sabtu (26/4/2025).
Penyidik, kata dia, juga melakukan penyitaan beberapa aset dari PT EPP berupa 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan 1 BPKB mobil Ford. Dia pun membenarkan jika sementara ini aset yang disita baru dari 2 pihak tersebut, sedang aset tersangka lainnya masih dalam penelusuran.
"Betul," singkatnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kadis LH Tangsel disebut berperan sebagai Intelektual Dader atau aktor intelektual. Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pemenang proyek PT EPP, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadi berinisial S sebagai Direktur Operasional pada perusahaan pengelola sampah.
Kasus korupsi ini terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya total mencapai sekira Rp75,9 miliar.
Penyidik, kata dia, juga melakukan penyitaan beberapa aset dari PT EPP berupa 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan 1 BPKB mobil Ford. Dia pun membenarkan jika sementara ini aset yang disita baru dari 2 pihak tersebut, sedang aset tersangka lainnya masih dalam penelusuran.
"Betul," singkatnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kadis LH Tangsel disebut berperan sebagai Intelektual Dader atau aktor intelektual. Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pemenang proyek PT EPP, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadi berinisial S sebagai Direktur Operasional pada perusahaan pengelola sampah.
Kasus korupsi ini terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya total mencapai sekira Rp75,9 miliar.
Lihat Juga :