Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima
Kamis, 24 April 2025 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman tujuh tahun penjara kepada M. Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.
Baca juga: Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Baca juga: Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
(cip)
Lihat Juga :