Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Selasa, 22 April 2025 - 22:45 WIB
loading...
SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.SMANSA KOTA BANDUNG
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memerintahkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dedi menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok.
Karena itu, Biro Hukum Pemprov Jabar telah mendaftarkan banding untuk melawan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"(Upaya hukum banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Arief menyatakan, tidak dapat membeberkan isi memori banding yang dilayangkan tersebut. Saat ini, tim menyusun memori banding.
"Nanti kita dengan tim bantuan hukum dari Biro Hukum Pemprov Jabar bersama-sama membuat memori banding," ujar Arief.
Baca juga: Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Disinggung soal tawaran ajakan damai yang disampaikan kuasa hukum PLK, Arief menuturkan, Pemprov Jabar bersikukuh untuk tetap banding atas putusan hakim PTUN Bandung.
Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh
"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," tandas Arief.
Karena itu, Biro Hukum Pemprov Jabar telah mendaftarkan banding untuk melawan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"(Upaya hukum banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Arief menyatakan, tidak dapat membeberkan isi memori banding yang dilayangkan tersebut. Saat ini, tim menyusun memori banding.
"Nanti kita dengan tim bantuan hukum dari Biro Hukum Pemprov Jabar bersama-sama membuat memori banding," ujar Arief.
Baca juga: Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Disinggung soal tawaran ajakan damai yang disampaikan kuasa hukum PLK, Arief menuturkan, Pemprov Jabar bersikukuh untuk tetap banding atas putusan hakim PTUN Bandung.
Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh
"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," tandas Arief.
(rca)
Lihat Juga :