Pengamat Undiknas Bali: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Perlu Kajian Mendalam

Selasa, 22 April 2025 - 08:46 WIB
loading...
Pengamat Undiknas Bali:...
Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali I Nyoman Subanda menyatakan, larangan air minum urusan kecil perlu kajian mendalam. Foto/istimewa
A A A
BALI - Surat Edaran (SE) Pemprov Bali yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter perlu dilakukan kajian mendalam. Hal ini untuk mencegah terjadinya kontroversi di masyarakat yang akhirnya membuat kebijakan itu menjadi tidak efektif saat diterapkan.

Hal itu disampaikan akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali I Nyoman Subanda. Dia mengaku setuju dengan gagasan Gubernur Bali untuk mengurangi sampah plastik.

“Saya setuju dengan gagasan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai di Bali. Cuma permasalahannya, kebijakan itu kan perlu dikaji lebih jauh lagi apakah sampah seperti kemasan air minum ukuran kecil itu yang memang benar-benar paling berat atau malah ada sampah plastik lainnya seperti kresek dan sachet,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Menhub Lanjutkan Proyek LRT Bali, Mayoritas Saham Dipegang Pemprov

Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiknas Denpasar ini menilai, permasalahannya itu perlu dikaji lagi lebih jauh. Karena, dalam membuat sebuah kebijakan itu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Kemudian, sebuah kebijakan itu bisa terimplementasi secara efektif apabila ada sumber daya dan sumber dana yang mendukung.

“Yang lain adalah adanya komunikasi yang didahului dengan komunikasi awal yang kita sebut dengan sosialisasi,” tuturnya.

Selain itu, di dalam kebijakan itu juga harus ada semacam kelayakan dan struktur birokrasi yang linier. Artinya, birokrasi provinsi harus juga didukung kabupaten/kota sampai dengan desa. “Kebijakan provinsi itu tidak akan efektif jika tidak didukung aparat desa atau dusun daerahnya,” tuturnya.

Baca juga: BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata

Seperti diketahui, SE Gubernur Koster yang meniadakan air minum kemasan di bawah satu liter itu masih memunculkan beban baru bagi masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. Karena, baik dari kegiatan di Pura, Pitra Yadnya atau manusia Yadnya, semua membutuhkan air kemasan plastik sekali pakai ukuran kecil dalam jumlah besar. Karena, keberadaan air kemasan ukuran kecil itu dianggap sangat simple saat menjalankan kegiatan adat di Bali. “Itu artinya, kebijakan Pemprov masih belum linier dengan masyarakat desa,” ungkapnya.

Pemprov Bali juga harus memiliki sumber dana yang cukup saat menjalankan kebijakannya itu. Tujuannya, sebagai dana kompensasi yang harus dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan oleh kebijakan tersebut. Termasuk para pengusahanya, menurut dia, harus ada kajian terhadap berapa besar kerugiannya dengan adanya kebijakan itu.

”Itu penting dinegosiasikan dengan mereka. Bagi pengusaha yang dirugikan penting melakukan negosiasi itu, karena mereka kan bukan hidup untuk dirinya sendiri, tapi juga menghidupi para karyawan. Itu kan harus ada kompensasi pemerintah terhadap itu? Jadi, tidak bisa Pemprov itu seenaknya memaksakan kebijakannya itu wajib harus dijalankan dan disetujui. Jadi, harus ada kajiannya dan solusinya bagi pihak-pihak yang dirugikan,” katanya.

Begitu juga terhadap kantor-kantor, perhotelan dan restoran-restoran, menurut Subanda, Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur Bali juga harus memikirkan juga solusi dari dampak kebijakan yang dibuat itu. Kalau hanya disediakan beberapa air galon guna ulang saja, menurutnya, itu akan membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak bisa minum. “Begitui juga dengan gelas-gelas minumnya, apakah Pemprov bisa mengawasi gelas-gelas itu memiliki standar kesehatan yang baik atau bukan. Hal-hal seperti ini juga harus masuk dalam kajian sebelum membuat surat edaran itu,” ucapnya.

Pemprov Bali juga harus memikirkan nasib dari ekonomi masyarakat di Bali, terutama yang menggantungkan kelangsungan hidupnya dari berjualan air minum kemasan ukuran kecil itu. “Mereka-mereka ini pasti akan kehilangan nafkahnya. Nah, apakah Pemprov juga sudah memikirkan jalan keluarnya saat kebijakan itu diterapkan nanti,” katanya.

Dia mengatakan semua dampak-dampak yang disebabkan dari kebijakan yang dilakukan Pemprov Bali ini tidak akan bisa terpecahkan jika tidak dilakukan kajian-kajian terlebih dulu. “Dan diskusinya nggak bisa di pemerintah saja karena menyangkut paradigma baru yang disebut New Public Service dalam kebijakan itu. Jadi, semua pihak-pihak terkait harus diajak berdiskusi, diajak mikir dan ketika merumuskan kebijakan itu pun harus dilibatkan,” tukasnya.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika juga menyambut positif kebijakan pengurangan sampah plastik yang dilakukan Pemprov Bali. Tapi, dia juga menyarankan agar Pemprov bersedia untuk merembukkannya kembali jika masih ada mekanisme-mekanisme yang belum pas di masyarakat. “Mungkin bisa dirembukkan, diatur kembali sehingga sesuai dengan mekanisme yang pas,” ujarnya.

Dia juga berharap pembenahan sampah plastik sekali pakai di Bali ini tidak hanya sebatas untuk air minum kemasan saja, tapi juga untuk semua jenis plastik sekali pakai termasuk sampah sachet.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Komitmen Pengelolaan...
Komitmen Pengelolaan Lingkungan, PGN Kelola Sampah Plastik
Pramono Bakal Terbitkan...
Pramono Bakal Terbitkan Pergub Pengelolaan Sampah, Warga Wajib Pilah Sebelum Dibuang
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Ratusan Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Bali
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
Sampah Plastik di Wilayah...
Sampah Plastik di Wilayah Pesisir Jadi Ancaman! Salaka, KEHATI, dan Nestle Bergerak
Prabowo Targetkan Masalah...
Prabowo Targetkan Masalah Sampah di Indonesia Tuntas 2–3 Tahun
Rekomendasi
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Perlu Diwaspadai, Ini...
Perlu Diwaspadai, Ini 15 Tanda Tubuh Kelebihan Kafein
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved