Status KLB Corona, Banten Tunda Ujian Nasional SMA/SMK

Senin, 16 Maret 2020 - 12:20 WIB
Status KLB Corona, Banten Tunda Ujian Nasional SMA/SMK
Status KLB Corona, Banten Tunda Ujian Nasional SMA/SMK
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten memutuskan menunda pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA dan SMK. Kebijakan ini dilakukan menyusul keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau (COVID 19).

Keputusan penundaan tertuang dalam surat surat Nomor 420/0931-Dindikbud/2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Corona yang keluarkan tertanggal 14 Maret 2020, dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten M Yusuf. (Baca juga: Kemendikbud Hapus UN Mulai 2021, Diganti dengan Sistem Asesmen)

"Penundaan UNBK dan UNKP Tahun 2020 berpedoman pada ketetapan Gubernur Banten tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Provinsi Banten, serta situasi dan kondisi terkini dalam menyikapi kewaspadaan penyebaran virus corona," seperti dikutip dari surat pemberitahuan yang diterima SINDOnews.

Dalam surat itu juga diberitahukan bahwa penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) baik Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) maupun Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) untuk provinsi Banten ditunda untuk waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar pada semua satuan pendidikan SMA/SMK/SKh baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Provinsi Banten, siswa dapat belajar di rumah masing-masing melalui Kelas Maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud Republik Indonesia.

"Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk bekerja seperti biasa sampai diterbitkannya kebijakan yang baru," tutup surat tersebut yang ditembuskan kepada Gebernur Banten Wahidin Halim.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2727 seconds (0.1#10.140)