Cegah Abrasi, Tata Metal Lestari dan Kemenperin Tanam 661 Mangrove di Tangerang
Senin, 21 April 2025 - 13:52 WIB
loading...
Kemenperin, PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group), Yayasan Lindungi Hutan, dan Kelompok Tani Hutan Kampung Bahari Nusantara melakukan penanaman mangrove di Pantai Sukawali, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/4/2025). Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin), PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group), Yayasan Lindungi Hutan, dan Kelompok Tani Hutan Kampung Bahari Nusantara melakukan penanaman mangrove . Penanaman difokuskan di Pantai Keramat, Sukawali, Surya Bahari (KSS), Kabupaten Tangerang, Kamis (17/4/2025).
Ketua Tim Dekarbonisasi Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Sri Gadis Pari Bekti mengatakan, dalam rangka memperbaiki kualitas udara dan melaksanakan komitmen terhadap pengendalian iklim ini, pihaknya terus menyusun berbagai kebijakan.
Baca juga: Indonesia Ajak Dunia Berbagi Pengetahuan Pengelolaan Mangrove di World Mangrove Center
Salah satunya diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
“Surat Edaran Menteri ini bertujuan memonitor kondisi emisi yang dihasilkan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam rangka menjaga kualitas udara, pencapaian target (NDC) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan persiapan industri dalam menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri,” ujar Bekti, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan, penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINAS dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.
Ketua Tim Dekarbonisasi Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Sri Gadis Pari Bekti mengatakan, dalam rangka memperbaiki kualitas udara dan melaksanakan komitmen terhadap pengendalian iklim ini, pihaknya terus menyusun berbagai kebijakan.
Baca juga: Indonesia Ajak Dunia Berbagi Pengetahuan Pengelolaan Mangrove di World Mangrove Center
Salah satunya diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
“Surat Edaran Menteri ini bertujuan memonitor kondisi emisi yang dihasilkan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam rangka menjaga kualitas udara, pencapaian target (NDC) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan persiapan industri dalam menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri,” ujar Bekti, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan, penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINAS dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.
Lihat Juga :