Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank, 2 Direktur PT PAL Ditahan Kejati Jambi
Rabu, 16 April 2025 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, tersangka WH dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 hari sejak tanggal 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025.
Sedangkan tersangka VG, imbuhnya, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 hingga 4 Mei 2025.
Noly menceritakan, modus operandinya, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol bank sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka pihak bank mengalami kerugian negara. Namun saat ini masih dalam perhitungan ahli," tuturnya.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Sedangkan tersangka VG, imbuhnya, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 hingga 4 Mei 2025.
Noly menceritakan, modus operandinya, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol bank sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka pihak bank mengalami kerugian negara. Namun saat ini masih dalam perhitungan ahli," tuturnya.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Lihat Juga :