Bekasi Targetkan 9.600 Sambungan Pelanggan Baru Air Bersih di 2025
Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Pemisahan delapan aset berupa kantor cabang berikut instalasi pengolahan air bersih secara bertahap sejak tahun 2023 itu mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ketentuan itu mengatur kewenangan kepemilikan Perumda Tirta Bhagasasi dari semula milik Pemkab dan Pemkot Bekasi menjadi milik Pemkab Bekasi dengan konsekuensi perpindahan pelanggan air bersih pada delapan kantor aset yang diserahkan kepada Pemkot Bekasi.
Perumda Tirta Bhagasasi yang memiliki pelanggan terbesar se-Jawa Barat yakni 350.000 lebih sambungan langganan di Kota dan Kabupaten Bekasi itu kini terancam kehilangan pelanggan dari wilayah cakupan Kota Bekasi apabila seluruh tahapan proses pemisahan aset telah dituntaskan.
“Maka ke depan diharapkan pengembangan pelanggan terutama di wilayah Kabupaten Bekasi bisa terus meningkat, seiring visi dan misi perusahaan bahwa seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan air bersih,” tandasnya.
Ketentuan itu mengatur kewenangan kepemilikan Perumda Tirta Bhagasasi dari semula milik Pemkab dan Pemkot Bekasi menjadi milik Pemkab Bekasi dengan konsekuensi perpindahan pelanggan air bersih pada delapan kantor aset yang diserahkan kepada Pemkot Bekasi.
Perumda Tirta Bhagasasi yang memiliki pelanggan terbesar se-Jawa Barat yakni 350.000 lebih sambungan langganan di Kota dan Kabupaten Bekasi itu kini terancam kehilangan pelanggan dari wilayah cakupan Kota Bekasi apabila seluruh tahapan proses pemisahan aset telah dituntaskan.
“Maka ke depan diharapkan pengembangan pelanggan terutama di wilayah Kabupaten Bekasi bisa terus meningkat, seiring visi dan misi perusahaan bahwa seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan air bersih,” tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :