Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Begini Kata Kuasa Hukum

Jum'at, 11 April 2025 - 22:20 WIB
loading...
Jokowi Digugat Gara-gara...
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (14/4/2025) malam. FOTO/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kemungkinan besar tak akan hadir langsung dalam sidang gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqman (19), pemuda asal Solo. Jokowi telah menunjuk YB Irpan sebagai hukum untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Sidangnya tanggal 24 (April 2025) di PN Solo, yang hadir saya. Dalam hal ini, Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberi kuasa dalam rangka mediasi," kata YB Irpan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (14/4/2025) malam.

YB Irpan mengaku tengah mempelajari isi gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqman. Dia menegaskan bahwa gugatan wanprestasi dilakukan karena adanya hubungan kontraktual. Yang menjadi pertanyaan apakah ada suatu perikatan antara penggugat dengan Jokowi selaku tergugat, termasuk juga mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku pembuat Mobil Esemka.

Baca juga: Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka

Dikatakannya, wanprestasi salah satu karakteristiknya adalah adanya perjanjian yang sah. Oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana yang diperjanjikan.

"Saya sudah matur (bicara) dengan Pak Jokowi, dan selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seseorang yang saat ini tengah mengajukan gugatan," katanya.

Disinggung mengenai koordinasi antara para tergugat, YB Irpan mengatakan, untuk sementara dirinya belum ada komunikasi dan koordinasi, baik dengan pihak Maruf Amin maupun dengan PT Solo Manufaktur Kreasi.

Saat ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Jokowi. Sebelum ada perintah, dirinya tidak akan melangkah terlalu jauh. Dirinya telah menerima kuasa dari Jokowi untuk melakukan mediasi. Sesuai ketentuan, sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim, terlebih dahulu wajib dilakukan mediasi. Karena suatu hal, terutama tergugat bisa diwakili oleh kuasanya.

Diungkapkannya, selama ini Jokowi dan pengugat sama sekali tidak ada perjanjian. Sedangkan Jokowi selama ini yang memiliki ide, gagasan untuk merealisasi agar Esemka dapat diproduksi sebagai mobil nasional merupakan hal yang wajar dan memiliki niat baik. Jika tidak terealisasi sampai sekarang, lanjutnya, tentunya banyak faktor yang mempengaruhi.



Mengenai argumen yang menanggung kerugian karena Esemka tidak diproduksi massal, dan tidak dapat dipesan, YB Irpan mengemukakan bahwa siapa yang mendalilkan tentunya yang harus membuktikan. Sebab dengan digulirkannya wacana Esemka sebagai mobil nasional, pihak penggugat mengalami kerugian.

"Jika melihat usianya (penggugat) ketika mobil Esemka diwacanakan sebagai mobil nasional, yang bersangkutan umurnya baru 6 tahun. Yang bersangkutan lahir tahun 2006 dan Pak Jokowi memunculkan ide agar Esemka menjadi mobil nasional dan diproduksi massal," ucapnya.

Disinggung apakah gugatan tersebut ada muatan politis, YB Irpan menyatakan bahwa dari sisi imbas dimungkinkan. Hanya saja dirinya tidak banyak tahu dan sebatas akan melihat persoalan ini dari optik hukum. "Dari aspek politis, sosiolog maupun orang politik jauh lebih berkompeten," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Munculnya Perubahan Pasal hingga Double Sprindik dari Polda Metro
Rakorwil PSI di Jayapura,...
Rakorwil PSI di Jayapura, Kaesang Janji Datangkan Jokowi ke Papua
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved