IDI Jabar Angkat Bicara Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung
Rabu, 09 April 2025 - 15:35 WIB
loading...
IDI Jabar angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad berinisial PAP (31) terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Foto/Agi Ilman
A
A
A
BANDUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad berinisial PAP (31) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
IDI Jabar menyatakan kasus ini akan dibahas dalam Majelis Etik Kedokteran.
Baca juga: Bejat! Penunggu Pasien Diperkosa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Korban Terkapar usai Dibius
Ketua IDI Jabar, Moh Lutfi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kasus dugaan pemerkosaan tersebut yang kini sedang dalam penanganan aparat kepolisian.
Ia menegaskan bahwa IDI menunggu hasil penyelidikan hukum sebelum mengambil langkah etik terhadap terduga pelaku.
“Kami dari IDI Wilayah Jawa Barat mendapatkan informasi bahwa ini tampaknya merupakan kasus pidana dan sedang ditangani kepolisian, sehingga kami menunggu dulu hasil penyelidikannya,” ujar Lutfi, Rabu (9/4/2025).
Meski demikian, IDI Jabar tidak tinggal diam. Lutfi menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pembahasan kasus ini di Majelis Etika Kedokteran untuk menelaah status dan tanggung jawab profesi dari terduga pelaku.
Baca juga: Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung
“Pembahasan akan dilakukan di Majelis Etika Kedokteran IDI Jawa Barat untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan kode etik profesi dokter,” kata dia.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anggota keluarga pasien dengan modus membius korban.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu dan saat ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
Ia mengatakan pelaku yang merupakan mahasiswa PPDS semester dua itu kini telah dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Korban diduga dibius oleh yang bersangkutan, yang merupakan mahasiswa PPDS Anestesi. Ini adalah tindakan kriminal dan kami sudah tidak izinkan dia belajar atau praktik di RSHS,” ujar Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Rachim menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut bukanlah pegawai RSHS, melainkan peserta didik dari Unpad yang sedang menjalani pendidikan profesi di rumah sakit tersebut.
Setelah menerima laporan, RSHS langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pelaku di lingkungan rumah sakit.
“Sudah kita keluarkan dan dikembalikan ke fakultas. Anak itu sudah kita blacklist dan tidak akan diizinkan lagi berpraktik di sini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak rumah sakit akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mahasiswa dan tenaga medis yang beraktivitas di lingkungan RSHS.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kontrol ketat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelayanan pasien.
“Kami punya aturan yang jelas untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Dan ini adalah pelanggaran berat,” ujarnya.
IDI Jabar menyatakan kasus ini akan dibahas dalam Majelis Etik Kedokteran.
Baca juga: Bejat! Penunggu Pasien Diperkosa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Korban Terkapar usai Dibius
Ketua IDI Jabar, Moh Lutfi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kasus dugaan pemerkosaan tersebut yang kini sedang dalam penanganan aparat kepolisian.
Ia menegaskan bahwa IDI menunggu hasil penyelidikan hukum sebelum mengambil langkah etik terhadap terduga pelaku.
“Kami dari IDI Wilayah Jawa Barat mendapatkan informasi bahwa ini tampaknya merupakan kasus pidana dan sedang ditangani kepolisian, sehingga kami menunggu dulu hasil penyelidikannya,” ujar Lutfi, Rabu (9/4/2025).
Meski demikian, IDI Jabar tidak tinggal diam. Lutfi menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pembahasan kasus ini di Majelis Etika Kedokteran untuk menelaah status dan tanggung jawab profesi dari terduga pelaku.
Baca juga: Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung
“Pembahasan akan dilakukan di Majelis Etika Kedokteran IDI Jawa Barat untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan kode etik profesi dokter,” kata dia.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anggota keluarga pasien dengan modus membius korban.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu dan saat ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
Ia mengatakan pelaku yang merupakan mahasiswa PPDS semester dua itu kini telah dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Korban diduga dibius oleh yang bersangkutan, yang merupakan mahasiswa PPDS Anestesi. Ini adalah tindakan kriminal dan kami sudah tidak izinkan dia belajar atau praktik di RSHS,” ujar Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Rachim menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut bukanlah pegawai RSHS, melainkan peserta didik dari Unpad yang sedang menjalani pendidikan profesi di rumah sakit tersebut.
Setelah menerima laporan, RSHS langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pelaku di lingkungan rumah sakit.
“Sudah kita keluarkan dan dikembalikan ke fakultas. Anak itu sudah kita blacklist dan tidak akan diizinkan lagi berpraktik di sini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak rumah sakit akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mahasiswa dan tenaga medis yang beraktivitas di lingkungan RSHS.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kontrol ketat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelayanan pasien.
“Kami punya aturan yang jelas untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Dan ini adalah pelanggaran berat,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :