Kasus Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Simpan Kerangka Pacar Selama 6 Bulan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:54 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Sadis...
Muhammad Rafy Ramadhan, tersangka pembunuhan pacar sendiri, Enggal Dika Puspita ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Bantul. Rafy menyimpan kerangka pacarnya hingga 6 bulan agar tidak ketahuan. FOTO/TRISNA PURWOKO
A A A
BANTUL - Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis cantik berusia 23 tahun, Enggal Dika Puspita, yang dibunuh oleh pacarnya, Muhammad Rafy Ramadhan (MRR). Kasus ini mencuat setelah laporan warga mengenai hilangnya Enggal sejak September 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang menyebutkan bahwa sepeda motor dan nomor handphone Enggal digunakan oleh MRR. Setelah berkomunikasi dengan orang tua Enggal, polisi mendapatkan informasi bahwa mereka masih berinteraksi melalui aplikasi WhatsApp. Dari informasi ini, identitas MRR pun terungkap.

Setelah penyelidikan, MRR yang berusia 24 tahun dan berstatus pengangguran mengaku telah membunuh pacarnya di rumah kontrakannya di Dusun Sabdodadi, Manding, Bantul. Ia menceritakan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan saat emosi memuncak, setelah Enggal memukulnya dengan gagang sapu.



Kepada polisi, MRR mengaku bahwa setelah membunuh Enggal dengan cara mencekiknya selama 5 menit, ia tidak melaporkan kejadian tersebut, melainkan membungkus jenazah korban dengan kantong plastik dan menyimpannya di kamar. Karena tidak tahan dengan baunya, ia kemudian membawa kerangka korban ke sebuah losmen di kawasan wisata Kaliurang dan berusaha membersihkannya sebelum akhirnya menyimpan tulang belulang di rumahnya.

"Meskipun berusaha mengelabui keluarga dan teman-teman Enggal dengan menjawab pesan-pesan dari mereka, kecurigaan muncul saat salah satu teman korban melihat MRR menggunakan sepeda motor korban dengan wanita lain. Hal ini memicu laporan kepada polisi yang akhirnya mengungkap kasus ini," kata Kasatreskrim Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara, Sabtu (29/3/2025).

Dalam pernyataannya kepada media, MRR mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Enggal.

"Saya mohon maaf, saya masih sayang sama Enggal," kata MRR.

Penyelidik menyimpulkan bahwa MRR akan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved