Ditinggal Mudik, Warga Titipkan Kendaraan di Polresta Bandarlampung
Jum'at, 28 Maret 2025 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kapolres, layanan penitipan kendaraan juga berlaku di semua Polsek di wilayah hukum Polresta Bandarlampung dengan syarat penitipan kendaraan melampirkan foto kopi KTP dan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK/ BPKB.
“Ini program yang dilakukan setiap tahun pada musim mudik Lebaran, masyarakat yang akan mudik bisa mentitipkan kendaraannya, silahkan datang ke kantor polisi terdekat, bisa di Polresta Bandarlampung atau Polsek jajaran," ucapnya.
“Ini program yang dilakukan setiap tahun pada musim mudik Lebaran, masyarakat yang akan mudik bisa mentitipkan kendaraannya, silahkan datang ke kantor polisi terdekat, bisa di Polresta Bandarlampung atau Polsek jajaran," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :