Komplotan Spesialis Pencuri Brankas di Sulut Diringkus Polisi

Jum'at, 06 Maret 2020 - 06:22 WIB
Komplotan Spesialis Pencuri Brankas di Sulut Diringkus Polisi
Komplotan Spesialis Pencuri Brankas di Sulut Diringkus Polisi
A A A
MANADO - Petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado meringkus komplotan pelaku sindikat pencurian spesialis brankas di Sulawesi Utara. Sebanyak enam tersangka masing-masing berinisial RL (28), VW (28), RM (30), GK (23), A dan BM sudah diamankan.

Empat tersangka diamankan di daerah Malalayang Manado, pada Selasa 3 Maret 2020, 1 orang diproses di Polres Bitung dan 1 orang lainnya ditangkap di Makassar saat dalam perjalanan menuju Manado.

"Keenam orang itu berasal dari Minahasa, Minahasa Selatan, dan Manado. Sindikat tersebut terbagi dalam dua kelompok dan aksi mereka dibagi dalam dua lokasi," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel di Mako Polresta Manado, Kamis 5 Maret 2020.

Beberapa lokasi yang dijadikan sasaran menurut Benny yaitu di Kabupaten Minahasa Utara, dua lokasi di Kabupaten Minahasa Selatan, satu lokasi di Kota Bitung, dan empat lokasi di Manado.

"Mereka sering beraksi pada dini hari dengan masuk ke toko atau swalayan lalu menggasak brangkas serta barang lain termasuk rokok," terangnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang berhasil digondol yakni satu buah brangkas berisi uang Rp50 juta dan rokok di salah satu minimarket di wilayah Mapanget, satu brangkas berisi uang Rp27 juta di salah satu apotek.

Para tersangka juga menggondol uang Rp34 juta dan sejumkah rokok di salah satu minimarket di daerah Paniki Manado, uang tunai Rp60 juta di salah satu dealer di Amurang, juga uang Rp10 juta di Jalan Sea.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit kendaraan roda empat sewaan yang dijadikan kendaraan operasional, dua motor Kawasaki Ninja RR yang dibeli dari hasil kejahatan, satu unit motor Honda Vario, satu buah brangkas besi dalam kondisi rusak, lima buah handphone, 20 slop rokok sisa, sebagian sudah dijual dan dipakai, satu buah kunci L dan barang bukti lainnya," tuturnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5821 seconds (0.1#10.140)