Keruk Keuntungan Berlipat, Dua Mafia Penimbun Masker Diamankan Polisi
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah membekuk dua orang yang diduga penimbun masker dan alat kesehatan sehingga mengakibatkan kelangkaan di pasaran Kota Semarang. Mereka memanfaatkan kondisi di tengah merebaknya penyebaran virus korona, dengan menimbun masker dan alat kesehatan agar mendapatkan keuntungan besar.
Kedua pelaku yakni AK (45), warga Kanalsari Barat Semarang Timur, Kota Semarang, dan MY (24) alias Kosasih, warga Jalan Kapas Timur Genuk, Semarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa masker dan cairan pencuci tangan.
"Polda Jateng sudah menangkap 2 tersangka penimbun masker dan antiseptik gel di Semarang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (4/3/2020).
Pengungkapan kasus itu bermula pada Selasa, (3/3), Subdit Jatanras Polda Jateng mendapatkan laporan informasi terjadi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran. Polisi mengindikasikan terdapat indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara menimbun komoditas tersebut.
"Setelah dilakukan patroli siber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," terangnya.
Polisi menemukan salah satu akun di media sosial yang menjual masker berbagai merek dalam jumlah besar di Kota Semarang. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal AR.
"Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," tegasnya.
Kedua pelaku yakni AK (45), warga Kanalsari Barat Semarang Timur, Kota Semarang, dan MY (24) alias Kosasih, warga Jalan Kapas Timur Genuk, Semarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa masker dan cairan pencuci tangan.
"Polda Jateng sudah menangkap 2 tersangka penimbun masker dan antiseptik gel di Semarang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (4/3/2020).
Pengungkapan kasus itu bermula pada Selasa, (3/3), Subdit Jatanras Polda Jateng mendapatkan laporan informasi terjadi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran. Polisi mengindikasikan terdapat indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara menimbun komoditas tersebut.
"Setelah dilakukan patroli siber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," terangnya.
Polisi menemukan salah satu akun di media sosial yang menjual masker berbagai merek dalam jumlah besar di Kota Semarang. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal AR.
"Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," tegasnya.
(pur)